Bawaslu: Jangan Gegabah Loloskan Ardo
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Muhammad, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar untuk tak gegabah meloloskan pasangan Rahmad Jevary Juniardo (Ardo)-Khairuddin Siregar sebagai calon bupati dan wakil bupati Kampar.
Sebab bila salah mengambil kebijakan, berpotensi menimbulkan terjadinya konflik horisontal di tengah masyarakat. "Kita minta KPU daerah (KPU Kampar, red) tak mengistimewakan Ardo karena dia anak Bupati Kampar.
Bawaslu Putusan KPU harus diverifikasi benar-benar agar tidak menimbulkan masalah dan mengakibatkan terjadinya benturan di masyarakat," ujar Muhammad di Jakarta, Senin (26/9).
Menurut Muhammad, pendaftaran pasangan Rahmad Jevary Juniardo (Ardo)-Khairuddin Siregar memang telah diterima KPU Kampar tanpa kehadiran Ardo. Hal itu disebabkan yang bersangkutan masih menjalani ibadah haji di Tanah Suci dan baru kembali Tanah Air pada Senin (26/9).
"Kalau KPU terima, belum tentu juga akan diloloskan," ujarnya.
Muhammad menegaskan, pasangan Rahmad Jevary Juniardo-Khairuddin Siregar harusnya ditolak, karena pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh diwakilkan.
"Kita jangan berandai-andai dulu, diterima pendaftarannya belum tentu diloloskan. Tapi Pilkada Kampar akan jadi perhatian kita, Pengawas Pemilu. Kita akan minta Bawaslu daerah untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada Kampar," katanya.
Sedangkan Ketua KPU Juri Ardianto menilai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah diizinkan diwakilkan saat mendaftar, namun harus memiliki alasan yang jelas.
"Kalau naik haji atau dirawat, aturannya boleh, tapi nanti kita lihat alasannya benar-benar kuat atau tidak, sehingga tidak perlu terjadi konflik. Tapi nanti akan saya cek soal Pilkada Kampar," kata Juri.
Juri berharap KPU Kampar bersikap professional dan tidak mengistimewakan Ardo, karena yang bersangkutan anak dari Bupati Kampar Jefry Noer.
"Kita minta KPU tidak berpihak agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat," katanya.
Seperti dirilis sebelumnya, KPU Kampar tak mempermasalahkah ketidakhadiran Ardo, saat pendaftaran di lembaga itu, Jumat akhir pekan lalu. Ketika itu, proses pendaftaran hanya dilakukan calon Wakil Bupati Kampar, Khairuddin Siregar, yang merupakan pasangan Ardo.
"Dalam peraturan KPU RI Nomor 9 pasal 38, ayat 5, dijelaskan bahwa dalam hal partai poltik dan gabungan partai politik mau pun dari jalur perorangan, salah satu paslon tidak dapat hadir, pendaftaran tidak dilakukan kecuali ketidakhadiran tersebut dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang," terang Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Sardalis, Minggu (25/9).
Terkait Ardo, tambahnya, KPU Kampar telah telah menerima keterangan dari Pemkab dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bertugas menjadi Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD).
"Di dalamnya juga disebutkan perihak jadwal keberangkatan dan kepulangan yang bersangkutan," tambahnya. ***