Ratusan Hektare Kebun Sawit Milik Mantan Polisi Diduga Tak Miliki Izin

Ratusan Hektare Kebun Sawit Milik Mantan Polisi Diduga Tak Miliki Izin
TANAHPUTIH (RIAUMANDIRI.CO) - Lahan Perkebunan Kelapa Sawit seluas lebih kurang 800 hektare milik mantan seorang anggota Polri, Miolek warga Dumai yang berada di kepenghuluan Putat kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil diduga tidak memiliki izin dari Dinas Perkebunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
 
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, mengatakan, kebun itu tidak atas nama perusahaan melainkan atas nama pribadi, sementara luas areal kebun ratusan hektare.
 
"Disbun Rohil harus turun kelapangan untuk mengecek keberadaan kebun ini," jelas seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (26/9/).
 
Saat berada di lokasi kantor dan perumahan karyawan kebun Miolek, awak media ingin meminta keterangan dari salah satu asisten kebun, Sitorus, namun tidak ada ditempat." Bapak Torus lagi di lokasi pak," ujar salah satu karyawan wanitanya.
 
Sementara itu, camat Tanah Putih, Suryadi ketika dihubungi melalui telepon genggamnya mengkaui bahwa benar kebun sawit tersebut memang atas nama pribadi. " Setahu saya memang kebun itu tidak atas nama Perusahaan, " terangnya.
 
Demikian juga dikatakan Legimin, warga Manggala KM 25 kecamatan Tanah Putih bahwa benar kebun tersebut milik pribadi dan bukan perusahaan." Tentang lahan Miolek saya tidak mengetahui dengan jelas, berapa luas sebenarnya lahan itu," jelasnya.
 
Dari pantauan Riaumandiri.co, Sabtu (24/9) lalu, terlihat kebun sawit milik Miolek ini sudah berumur lebih kurang enam tahun dan sudah berproduksi atau berhasil dipanen. (joni)
 
Editor: Nandra F Piliang