Pilkada 2015 Tergantung Kesiapan KPU
JAKARTA (HR)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota serentak di tahun 2015 tergantung kesiapan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara.
"Kalau Pemerintah inginnya konsisten mengadakan pilkada serentak bertahap di 2015, 2018 dan 2020, kemudian di antaranya ada Pileg dan Pilpres 2019. Tergantung KPU-nya siap atau tidak, karena yang mengetahui rincinya kan KPU," kata Tjahjo di Gedung Kemendagri Jakarta, Kamis (12/2).
Dia mengatakan, jika rancangan pilkada serentak 2015 diubah, maka rencana pilkada serentak di 2018 dan 2020 juga harus berubah sehingga harus menyusun kembali rangkaian pilkada serentak.
Selain itu, jika pilkada serentak 2015 seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mundur ke 2016,maka akan menimbulkan biaya lebih bagi daerah yang sudah menganggarkan pilkada.
"Kalau KPU siap, Kemendagri tinggal cek di 204 daerah itu, anggaran sudah siap semua. Dan daerah yang harus pilkada di 2015 ini tidak mau mundur karena kalau mundur bisa menimbulkan biaya lagi," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Jika KPU merasa kekurangan waktu dalam menggelar pilkada di 2015, lanjut Mendagri, maka bisa saja revisi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut diperpendek masa tahapannya.
"Tidak masalah kalau diperpendek masa tahapannya, misalnya soal kampanye itu bisa dipotong karena kan figur calon kepala daerah pasti sudah mengetahui peta daerahnya sehingga bisa dipersingkat saja kampanyenya," katanya.
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya siap melaksanakan pilkada sesuai perintah Undang-undang yakni di 2015, maupun di 2016 jika UU tersebut direvisi.
Namun, yang menjadi persoalan adalah ketentuan masa tahapan di UU sangat mepet dengan simulasi pemungutan suara pilkada serentak versi KPU, yakni di 16 Desember 2015. Apalagi ada kesepakatan politik di DPR yang ingin merevisi UU tersebut.
Para pembuat UU harus memperhatikan apakah setelah perubahan UU itu ditetapkan, KPU masih memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan peraturan, sosialisasi, menentukan waktu pemungutan suara dan memenuhi unsur keserentakan sesuai semangat UU.(kcm/dar)