Pilkada dan Ancaman Konflik Sosial
PILKADA serentak gelombang kedua akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017 di 101 daerah di Indonesia. Helatan politik tersebut diperkirakan akan menghadapi sejumlah kerawanan pemicu konflik diantaranya money politics, black campaign, mobilisasi pemilih, profesionalisme penyelenggara dan netralitas ASN/PNS.
Disamping itu, sejumlah persoalan diluar masalah politik yang menonjol masih muncul disejumlah daerah juga akan membuat kerawanan Pilkada antara lain : pertama, persoalan pembangunan rumah ibadah dan masih adanya intoleransi antar umat beragama seperti penolakan pembangunan gereja di Parimo (Sulteng), Mukomuko (Bengkulu), Bekasi dan Bogor (Jawa Barat); penolakan pembangunan masjid di Wamena (Papua) dan Manokwari Selatan (Papua Barat); serta penolakan pembangunan tempat ibadah Hindu di Banyuwangi (Jawa Timur).
Kedua, kegiatan provokasi bernuansa SARA juga terjadi melalui seminar, diskusi publik, maupun kegiatan sosial dan keagamaan lainnya seperti antara lain di Jakarta, di Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Bandung (Jawa Barat), Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung (Bangka Belitung) dan di daerah Tengah Sawah, Bukittinggi (Sumatera Barat).
Ketiga, masalah lainnya yang juga berpotensi menimbulkan konflik yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas seperti aliran keagamaan yang cenderung mengalami peningkatan antara lain Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), aliran Eyang Sungkono di Kabupaten Lampung Tengah; aliran kebatinan Pelindung Kehidupan di Bengkulu; aliran pasukan akhir jaman di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Sumatera Utara); aliran Panjalu Siliwangi (Jawa Barat); ajaran Islam Baru; Organisasi Istana Kerajaan Majapahit III; Pengajian Eksklusif; Al Qur’an suci; Aliran Reformasi Rasul Muhammad; Salamullah (Lia Eden); Islam Sejati; Jemaah Ngaji Lukaku; Ingkar Sunnah; Isa Bugis; dan Ahmadiyah di Kabupaten Bangka (Babel).
Keberadaan aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan di daerah, selain merupakan wujud kebhinekaan religius di Indonesia, juga berpotensi memicu terjadinya konflik sosial dan gangguan Kamtibmas.
Latar belakang munculnya aliran sesat disebabkan karena pengkultusan atau memuja berlebihan terhadap seseorang yang dianggap suci; untuk mendapatkan popularitas dan keuntungan pribadi; dan kurangnya pendidikan serta pemahaman agama yang rendah. Masalah ini berpotensi memicu resistensi atau penolakan, konflik horizontal bernuansa SARA dan penodaan agama.
Keempat, masih adanya konflik sektarian Syiah dengan anti Syiah melalui media online, diskusi, bedah buku, pengajian dll, bahkan kelompok anti Syiah sangat kuat berada di Jawa Barat, Jakarta, Kalimantan dan Sumatera.
Menurut penulis, diperlukan rumusan berskala nasional yang dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholders terkait, sehingga terbentuk keseragaman paradigma dalam penanganan isu Syiah-anti Syiah di Indonesia.
Aspek ancaman ideologi Syiah dipicu adanya agresifitas Iran yang terus melakukan “ekspor” ideologi Syiah ke negara-negara yang mayoritas berpenduduk bukan Syiah. Mendesak untuk dilakukan yaitu agar mencegah terjadinya konflik Syiah-anti Syiah dengan menghimbau kedua belah pihak untuk tidak saling mengganggu kegiatan internal masing-masing kelompok.
Kelima, masalah lainnya yang patut diperhatikan adalah sengketa pertanahan atau agraria yang terjadi antar masyarakat, masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan investor, pemerintah dengan investor maupun antar investor.
Pada umumnya, potensi konflik dipicu oleh keabsahan bukti kepemilikan, hak ulayat, hak konsesi lahan perkebunan/pertambangan antar warga, tindakan penyerobotan lahan, pemanfaatan lahan tidur oleh masyarakat, masalah ganti rugi maupun pelanggaran Perda Tata Ruang Wilayah.
Selain itu, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata dan legalitas kepemilikan tanah yang didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah.
Disisi lain, sikap oknum investor kerapkali memanfaatkan oknum aparat keamanan atau kelompok preman untuk mengintimidasi masyarakat yang menuntut hak tanahnya dan pendekatan represif pemerintah pusat maupun daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan, memberi implikasi multi dimensional yang mengakibatkan konflik tidak kunjung terselesaikan.
Tidak Mudah Menjadi Kepala Daerah Bagaimanapun juga, berbagai permasalahan yang diuraikan sebelumnya akan menjadi tantangan bagi kepala daerah maupun pemerintah pusat untuk menyelesaikannya atau setidaknya meminimalisir dampak atau akibat buruknya yang dapat mengganggu Kamtibmas sehingga pada akhirnya akan memacetkan perekonomian daerah dan nasional serta memicu membengkaknya pengangguran.
Dari berbagai calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU masing-masing, memang bukanlah orang-orang hebat semuanya sehingga mereka membutuhkan partisipasi dan dukungan kita semua untuk dapat menyelesaikan tugas pemerintahan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, diiringi dengan upaya mengurangi ancaman konflik sosial di daerahnya.
Oleh karena itu, menghadapi Pilkada 2017, masyarakat di beberapa daerah harus sering memantau perkembangan situasi melalui media massa mainstream cetak, elektronik, media lokal, media online termasuk media sosial sebagai bahan literasi politik dan literasi media mereka, agar tidak salah memilih kepala daerah ke depan, karena salah dalam memilih kepala daerah akan berdampak 5 tahun ke depan.
Rakyat tidak butuh kepala daerah yang bersifat primordial atau kedaerahan; rakyat tidak butuh kepala daerah yang arogan atau sombong; rakyat tidak butuh kepala daerah yang disetir atau dikendalikan Parpol, pejabat tinggi negara, mantan pejabat atau kelompok kepentingan termasuk kelompok agama tertentu; rakyat tidak butuh kepala daerah yang memiliki cacat hukum.
Bagaimanapun juga, tantangan dan ancaman terhadap bangsa ini ke depan akan semakin kompleks, sehingga kita membutuhkan kepala daerah yang kompeten (kapabel, berintegritas, dan loyalitas) serta tidak mudah menghianati rakyatnya dengan menjadi “kutu loncat politik”, karena jika rakyat dikhianati atau terluka hatinya dengan tingkah polah kepala daerah dan pejabat lainnya beserta jajarannya, mereka akan sulit diajak bekerjasama mengatasi permasalahan yang ada.