Rahmat Hidayat, Tersangka Jilid 4 Jalani Tahap II
PEKANBARU (HR)-Pihak kejaksaan menerima pelimpahan tersangka Rahmat Hidayat dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Rabu (11/2). Selain tersangka, sejumlah barang bukti pun dilimpahkan.
Rahmat Hidayat menjadi pesakitan jilid 4 dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp37 miliar. Pada gelombang pertama menjerat 3 orang pegawai BNI 46 Pekanbaru Unit Sentra Kredit Kecil, yakni Atok, AB Manurung dan Dedi Syaputra. Gelombang kedua, yakni Direktur PT Barito Riau Jaya Esron Napitupulu. Empat nama tersebut telah dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama.
Sementara, gelombang ketiga menjerat dua mantan Pimpinan Kantor Wilayah BNI 46 di Padang, yakni Ahmad Fauzi dan Muliawarman Muis dan seorang administrasi kredit atas nama Armaini Sefanti. Ketiganya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Riau Adhyaksa membenarkan proses tahap II tersebut. "Dilakukan penyerahan tahap II hari ini dari penyidik kepolisian. Barang bukti tindak pidana tersangka juga sudah diserahkan," ujarnya, Kamis (12/2).
Dijelaskannya, usai proses tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum Sumriadi dan Koswara akan menyiapkan berkas dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di persidangan. "Secepatnya berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini, JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya," lanjutnya..(dod)