Kebun Sawit Miolek Diduga tak Prosedural
TANAHPUTIH (RIAUMANDIRI.co)-Lahan perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 800 hektare milik seorang mantan anggota Polri bernama Miolek, warga Dumai yang berada di Kepenghuluan Putat, Kecamatan Tanah Putih, diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan.
Dari pantauan Haluan riau Sabtu (24/9) terlihat kebun sawit milik Miolek ini sudah berumur lebih kurang enam tahun dan sudah berproduksi atau berhasil dipanen.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kebun itu tidak atas nama perusahaan melainkan atas nama pribadi, sementara luas areal kebun ratusan hektare.
"Disbun Rohil harus turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan kebun ini," jelasnya.
Saat berada di lokasi kantor dan perumahan karyawan kebun Miolek, awak media ingin meminta keterangan dari salah satu asisten kebun bernama Sitorus, namun tidak ada ditempat. "Bapak Torus lagi di lokasi pak," ujar salah satu karyawan wanita yang sedang menulis saat itu.
Sementara itu, camat Tanah Putih Suryadi SE ketika dihubungi melalui telepon genggamnya mengakui bahwa benar kebun sawit tersebut memang atas nama pribadi. "Setahu saya memang kebun itu tidak atas nama Perusahaan, " terangnya.
Demikian juga dikatakan Legimin, warga Manggala KM 25 Kecamatan Tanah Putih bahwa benar kebun tersebut milik pribadi dan bukan perusahaan. "Tentang lahan Miolek saya tidak mengetahui dengan jelas berapa luas sebenarnya lahan itu," jelasnya dan sempat menolak agar nama dan keterangannya tidak dimuat di media. "Nanti jadi tak enak sama bapak itu," ujarnya.***