KPU Kampar Sosialisasikan Perubahan PKPU
BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar sosialisasikan suurat edaran, KPU RI Nomor 506 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih yang merupakan perubahan PKPU Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pemuktahiran Data, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kampar, Ahad (25/9).
Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan anggota PPK se-Kabupaten Kampar. Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kabupaten Kampar, Yatarullah, dan dihadiri seluruh anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. Sardalis, Ahmad Dahlan, Hasbi, SH, dan Dahmizar.
Pada kesempatan tersebut, Yatarullah menyampaikan bahwa peraturan tentang tahapan dan pelaksanaan pilkada begitu cepat berubah. Untuk itu diminta kepada seluruh penyelenggara pilkada di seluruh tingkatan bisa secepatnya memahami setiap perubahan peraturan perundang-undangan.
Disampaikan Yatarullah, bahwa berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2016, syarat pemilih itu, adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kemudian berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik. Bagi pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik, dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polisi.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibuka diskusi (tanya jawab) dengan peserta. Saat tanya jawab, peserta berlomba-lomba mengajukan pertanyaan dan saran. Ini membuktikan memang banyak persoalan yang dihadapi PPK di lapangan. Hampir seluruh PPK menyampaikan pertanyaan dan saran.
Diantara pertanyaan yang muncul, yaitu bagaimana dengan lansia yang tidak punya KTP elektronik, atau kalau pun ada KTP Siak sudah lama tidak berlakunya. Ada pertanyaan bagi penghuni lembaga pemasyarakatan yang tidak punya KTP karena hampir separuh tidak punya KTP.
Pertanyaan lainnya apa ukuran seseorang terganggu jiwanya yang tidak boleh menjadi pemilih, bagaimana dengan pemilih yang sudah lama berdomisili di daerah pemilihan tapi belum memiliki KTP.
Semua pertanyaan dijawab oleh komisioner KPU secara gamblang. Intinya setiap pemilih itu harus memiliki KTP atau kartu keluarga.
KPU mengingatkan seluruh PPK untuk terus bekerja sesuai tahapan dan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan KPU. "Kalau ada yang ragu atau bimbang silakan komunikasikan dengan KPU," ujarnya. (Oni)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 26 September 2016
Editor: Nandra F Piliang