Pemko Beri Waktu Seminggu

Pemko Beri Waktu Seminggu

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Aktivitas bongkar muat yang masih terjadi di beberapa ruas jalan di Pekanbaru akan dipindahkan sementara ke lokasi terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai, ujung. Asisten I, Bidang Pemerintahan, Setda Pekanbaru Azwan, menyebut, untuk transporter (pengangkut), di sana nanti tidak dipungut biaya.

"Transporter yang melakukan aktivitas bongkar muat di terminal BPRS itu nanti tidak akan dipungut biaya, hanya dikenakan biaya parkir kendaraan saja," sebutnya, Jumat (23/9).

Rencana penertiban dan relokasi akan dilaksanakan pekan depan, sebelumnya pedagang selama seminggu diberi sosialisasi dan imbauan terkait tidak dibenarkan lagi melakukan aktivitas bongkar muat di pinggir jalan raya.


Seperti di Jalan Tuanku Tambusai, Ahmad Yani dan di sekitar Pasar Pagi Arengka. Setelah jadwal sosialisasi usai, akan dipantau, kalau masih berlangsung akan ditertibkan tim yang sudah dibentuk."Kami beri waktu seminggu, kalau masih bandel, kita tertibkan," tegas Azwan.

Sebelumnya terkait persoalan masih terjadinya aksi bongkar muat barang di beberapa ruas jalan di Pekanbaru itu sempat disorot Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan. Pemko Beri Dia menyebut, regulasi dan pelelangan tidak bisa dijadikan alasan belum dibangunnya pasar induk di Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru jangan berlindung dibalik hal- hal yang tidak dibutuhkan masyarakat, sebab persoalan aktivitas bongkar muat di Pekanbaru sudah berlangsung sejak setahun "sebelum masehi", bahkan hampir diakhir masa jabatan Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"Apapun alasan yang disampaikan Pemko terkait belum dibangunnya pasar induk dan terminal kargo di Pekanbaru sangat tidak masuk akal. Dengan alasan regulasi dan pelelangan, Pemko menghindar dari persoalan dan membiarkan masyarakat kocar kacir di lapangan, pemimpin seperti apa itu," kata Saiman.

Kembali Saiman, menyebut, alasan yang disampaikan tidak benar, karena masyarakat tidak menunggu itu, persoalan yang disampaikan merupakan legal birokratik yang sudah menjadi tanggung jawab dari Aparatur Sipil Negara. Yang dibutuhkan masyrakat persoalan bisa selesai, sehingga tidak mengganggu jalur lalu lintas lantaran aksi bongkar muat dan aksi kapitalisme.

"Ini kan modal semua yang dibawa, kita juga nggak ngerti buat siapa, jadi jangan berlindung dibalik hal-hal yang tidak dibutuhkan masyrakat. Yang masyarakat tahu, dari dulu bagaimana jalan- jalan itu bisa dilalui, itu kan tugas mereka(Pemko) menuntaskan masalahnya. Kalau hanya berlindung dibalik alasan, jangankan walikota, lurah saja bisa memimpin kota Pekanbaru. Atau kepala desa sajalah yang memimpin, bisa selesai kok, kalau hanya berlindung tidak bekerja mensiasati persolan itu," cetusnya.***