Penyelundupan Ribuan Smartphone

Pemilik Barang Dijerat Pasal Penadahan

Pemilik Barang Dijerat Pasal Penadahan

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penyidik Polda Riau akhirnya menetapkan status Suparno sebagai tersangka penadah. Ia diketahui sebagai pemilik ribuan unit telepon pintar, yang diamankan Direktorat Polair Polda Riau, Sabtu (3/9) lalu. Total nilai telepon pintar yang diseludupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Penetapan Suparno sebagai tersangka penadah, termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam SPDP tersebut disebut Suparno masih menjadi tersangka tunggal.

"Pasal yang dijerat ke tersangka adalah pasal 480 KUHPidana tentang penadahan," ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (23/9).
Lebih lanjut, Muspidauan mengatakan, sejak SPDP diterima, pihak Kejaksaan belum menerima pelimpahan berkas dari Penyidik Polda Riau. Sehingga, Jaksa belum ada melakukan penelitian berkas perkara tersebut. "Sekarang kita masih menunggu pelimpahan berkasnya," tukas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pekanbaru tersebut.


Terpisah, Jaksa Andre yang merupakan salah satu Jaksa Peneliti yang ditunjuk mengatakan, dalam penelitian berkas yang akan dilakukannya, akan dilihat seperti apa perjalanan kasus ini sehingga akan diketahui petunjuk apa yang akan disampaikan ke Penyidik Polda Riau.

"Soalnya barang ini ditangkap di rumahnya (Suparno,red). Dan dari cerita yang saya dengar, dia saat itu tengah memikirkan untuk membawa barang (ribuan ponsel,red) tersebut," terang Andre.

"Makanya nanti kita akan meminta agar ada keterangan ahli dari Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan,red)," sambungnya menutup.
Untuk diketahui, Polda Riau melalui Direktorat Polisi Air Polda Riau mengungkap penyelundupan barang elektronik jenis telepon pintar senilai Rp6 miliar, Sabtu (3/9) sekitar pukul 00.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi ang diterima Subdit Penegakan Hukum Dit Pol Air Polda Riau, yang menyebutkan adanya kapal motor kayu yang mengangkut barang-barang elektronik dari Batam yang akan dibawa ke  Pekanbaru. Barang-barang tersebut diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi atau ilegal.

Berdasarkan informasi itu, anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara yang diperkirakan sebagai tampat pembongkaran. Namun setibanya di sana, ternyata kapal sudah tidak ada lagi dan hanya ditemukan mobil boks yang bergerak dari pelabuhan ke sebuah perkampungan.

Setelah dibuntuti, diketahui mobil boks itu berhenti di salah rumah, yang jaraknya sekitar dua kilometer dari pelabuhan. Penggerebekan pun dilakukan. Hasilnya, petugas menemukan beberapa kardus yang berisi smartphone.

Setelah dihitung, ada enam macam smartphone yang diamankan. Yakni Merek Apple jenis IPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy jenis Android 80 unit, Samsung jenis Tab berjumlah 5 unit, Xiomi jenis Android 9.960 unit dan Acer jenis android 434 unit.

Selain itu, polisi turut menyita sejumlah aksesoris handphone sebanyak 9 dus berupa kover, kaca, dan anti gores. Barang-barang tersebut masuk tanpa disertai dokumen resmi. Ketika itu, polisi mengamankan Suparno yang merupakan warga Dumai. Kepada petugas, ia mengaku sebagai pemilik barang-barang tersebut. ***