FIF Diduga Paksa Nasabah Tebus Kendaraan di Kepolisian
SIAK (RIAUMANDIRI.co) - Sungguh malang nasib keluarga Bu Siti Sulifah, warga Kampung Kemuning Muda, Kecamatan Bungaraya, sudahlah beberapa bulan yang lalu tertimpa musibah, anak kandungnya dengan kendaraan motor merk Vario 125 BM 5697 YV menabrak orang hingga korban meninggal, kini ditambah lagi dengan paksaan beban biaya penebusan kendaraan bermotor miliknya yang masih kredit di perusahaan pembiayaan FIF.
"Kami binggung pak, motor kami masih kredit dan kami kemarin kecelakaan menabrak orang hingga meninggal, dan Alhamdulilah pihak keluarga korban bisa damai secara kekeluargaan. Namun yang memberatkan kami, kandaraan itu masih di Polres Siak, dan pihak dealer dari FIF meminta kami dana sebesar 1,5juta rupiah untuk menebus kendaraan itu. Mereka bilang (karyawan FIF) akan mengambil motor itu karena kami belum bayar angsuran selama 2 bulan lebih, dan meminta dana tebusan," kata Rido, anak dari bu Siti Sulifah kepada Riaumandiri.co, Jumat (23/9).
Lebih lanjut Rido mengungkapkan, pemilik STNK itu atas nama Anif Fathan Ansori, dan angsuran kreditan motor itu sudah berjalan 16 bulan. Karena musibah yang menimpa keluarganya terasa berat sehingga keluarga itu tidak bisa melanjutkan kreditan motor tersebut.
"Untuk itu kami dari keluarga Bu Siti Sulifah merasa keberatan dengan dana penebusan itu, namun pihak FIF meminta dana itu sampai tanggal 25 september, karena tanggal 25 september 2016 ini penutupan buku," keluhnya.
Ketika ditanya, apakah pihak FIF sudah memberikan surat putusan pengadilan kepada nasabah untuk mengambil kendaraan itu, ia menjawab belum.
"Pihak FIF belum memberikan surat putusan pengadilan untuk mengambil kendaraan kami, dan jujur kami sudah tak sangup lagi melanjutkan kreditan, untuk itu kalau memang mau ditarik kami persilahkan saja, namun kami jangan dibebani biaya lagi untuk penebusan kendaraan itu," harapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala cabang FIF Kabupaten Siak, Abdi kepada Riaumandiri.co menjelaskan, bahwa pihaknya tidak melakukan penekanan kepada nasabah untuk membayar tebusan motor di Polres. Namun pihaknya mengakui bahwa pernah memberikan informasi kepada nasabah untuk tebusan motor itu sekitar Rp1,5 juta.
"Dan biasanya kalau kita mengambil kendaraan di kepolisian itu dikenakan biaya sekitar itu (Rp1,5 juta) makanya kita beritahukan kepada nasabah. Dan kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja terjadi untuk biaya penebusan, kalau kita sendiri dari FIF yang menebus kendaraan itu, tentunya kendaraan itu kembali ke FIF," jelasnya.
Dijelaskannya, sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, kalau keterlambatan nasabah sampai 1 hari tidak mengansur, itu sudah terhidung wanpretasi, dan kalau sudah lebih 2 bulan tidak mengangsur pihaknya langsung akan menarik kendaraan tersebut.
"Jadi jangankan 2 bulan terlambat, satu hari terlambat saja kita bisa langsung tarik kendaraan tersebut, karena berdasarkan UU Fidusia pasal 15 ayat 2," tegasnya.
Berdasarkan undang-undang fidusia, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan atau penyitaan barang, jika belum mendapat surat putusan pengadilan. Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum, maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian. Hal tersebut tertuang dalam pasal 362 KUHP – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi. (Sugianto)
Editor: Nandra F Piliang