Banyak Balai Pengobatan Belum Kantongi Izin

Diskes Minta Pengobatan Tradisional Wajib Urus Izin

Diskes Minta Pengobatan Tradisional Wajib Urus Izin

TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Dinas kesehatan Kuansing berharap, setiap badan usaha pengobatan tradisional baik pijat sehat maupun urut wajib memiliki dua izin. Izin pertama yang harus dimiliki adalah izin terdaftar badan usaha pengobatan tradisional dan izin kedua harus memiliki izin praktek.

Hal tersebut disampaikan Kepala Diskes Kuansing melalui Kasi Akreditasi dan Registrasi Edi Satria saat menjadi narasumber pada kegiatan Program Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum terkait prosedur perizinan pengobatan tradisional yang digelar oleh Kejari Kuansing,  di aula kantor Kejari Kuansing, Kamis (22/9).

"Dua izin ini harus segera diurus oleh pemilik badan usaha pengobatan tradisional baik pijat maupun urut di Kuansing,"kata Edi Satria di depan 12 perwakilan pemilik badan usaha pengobatan tradisional yang menghadiri acara tersebut.


"Seandainya sudah terdaftar itu belum bisa praktek, harus ada izin prakteknya dulu,"katanya. Memang usaha pengobatan tradisional ini mulai berkembang di tempat kita dan cukup membantu dan bermanfaat juga bagi kesehatan.

Namun pemilik badan usaha juga harus mengurus izin kalau tidak ingin dikatakan ilegal."Nanti kalau ada permasalahan bisa dibilang malapraktek,"katanya.

Disampaikan Edi Satria, badan usaha pengobatan tradisional ini anggotanya juga wajib memiliki sertifikat pelatihan. Sertifikat ini menjadi dasar bagi kami di Dinas Kesehatan sebelum memberikan rekomendasi mengeluarkan izin minimal anggota dari badan usaha pengobatan tradisional ini memiliki keterampilan dan terbukti sudah profesional di bidangnya terutama pijat dan urut.

Badan usaha pengobatan tradisonal pijat maupun urut ini wajib mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan setempat untuk medapatkan Surat Izin Pengobatan Tradisional (SIPT).

Proses tata cara pendaftaran badan usaha pengobatan tradisional, wajib memiliki rekomendasi dari desa atau lurah ada aktivitas pengobatan tradisional dan wajib mendapatkan rekom dari Puskesmas setempat. Didaftarkan ke Diskes Kuansing dengan mengisi formulir yang sudah disediakan.

Dijelaskan Edi, ada dua izin yang harus dilalui proses pelaksanaan, sebelum izin praktek keluar SIPT harus keluar, kelengkapan pendaftaran kepada Diskes, biotada ada formatnya tinggal ngisi, fhoto copy KTP, surat keterangan kades, rekom dari organisasi profesi, fotoo kopi sertifikat ijasah pengobatan tradisional yang dimiliki, rekom Puskesmas dan pas foto 4x6,"katanya.

"Kita akui pijat sehat ini juga perlu, karena juga dapat membantu masyarakat, tapi tentu kita tidak ingin sudah ada badan usaha tapi tak ada izin, kalau nanti ada masalah tentu bisa malapraktek,"katanya.

SIPT ini berlaku selama pengbatan tradisonal melakukan pekerjaan di kabupaten/Kota setempat. Hanya berlaku untuk satu kabupaten/kota saja. "Kadang ada yang sudah daftar di luar Kuansing itu tidak berlaku lagi apabila dibawa ke Kuansing harus dibuat ulang,"katanya.

Apabila syarat sudah lengkap maka baru bisa dikeluarkan izin dalam bentuk Surat izin pengobatan tradisional (SIPT) melalui badan perizinan terpadu dan penanaman modal.

Kepala BPTPM Kuansing diwakili Kasi pelayanan dan pendaftaran Suryawan juga menjelaskan terkait proses perizinan untuk badan usaha pengobatan tradisional, untuk izin pengobatan syarat tak banyak tapi harus ada keinginan"Kalau ada opini yang berkembang sulit mengurus izin itu keliru sekali, kalau tidak mengurus izin mungkin banyak kendala,"katanya. ***