KAI Akan Laporkan KPK ke Polisi, Penangkapan Irman Melanggar Hukum dan HAM
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Komisi Advokat Indonesia (KAI) menilai penangkapan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (17/9) lalu melanggar hukum dan HAM, dan pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri, Komnas HAM dan Komisi III DPR.
“Itu pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan KPK. Kami akan segera melaporkan KPK ke Mabes Polri dan Komnas HAM dan Komisi III DPR. Apakah KPK itu kebal hukum. Kita uji dimana kebenaran KPK itu,” tegas Presiden DPP KAI Indra Sahnun Lubis kepada wartawan di Media Center DPR, Rabu (21/9).
KAI mencurigai adanya skenario dibalik penangkapan Irman Gusman karena ada ruang agar tindak pidana tidak terjadi atau mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Ketua DPD RI tersebut.
“Ada ruang bagi KPK agar tindak pidana itu tidak terjadi. Mengapa harus ditunggu, seperti direncana untuk tindak pidana ini. Pada hal ini bisa dilakukan pencegahan oleh KPK,” kata Indra.
Dari fakta-fakta hukum, ulas Indra, barang bukti tidak dibuka oleh Irman Gusman dan Irman pun tidak merealisasikan apa yang diinginkan pihak pemberi uang. “Jadi belum ada tindak pidana di sini. Terlalu kecil buat Irman Gusman uang Rp 100 juta itu,” kata Indra.
Selain itu kata Indra, pelanggaran lainnya yang dilakukan KPK adalah memeriksa Irman tanpa didampingi pengacara. Kemudian terkait pengajuan penangguhan penahanan, ada aturan yang memperbolehkan.
“Mengapa ini tidak boleh, kan ada jaminan,” kata Indra sembari mencontoh ketika dia menjadi pengacara Abdullah Puteh (Gubernur Aceh). Ketika itu bisa dilakukan penangguhan penahanan terhadap kliennnya, Abdullah Puteh.
Karena itu, dia meminta KPK dalam menegakan hukum betul-betul professional. Kalau tidak, dia mengkhawatirkan akan terjadi keributan di tengah masyarakat dalam penegakan hukum. Saya harap KPK bisa menganulir dan menangguhkan penahanan terhadap Irman Gusman,” ujarnya..
Sekjen KAI Apolos Djara Bonga menambahkan, dari fakta dilakukan OTT kepada Irman Gusman oleh KPK dan fakta-fakta yuridis terkait tindak pidana korupsi tersebut, maka jelas dan tegas KPK telah melakukan perbuatan sewenang-wenang.
“Apabila dikaitkan dengan gratifikasi, maka sejatinya ada waktu 30 hari bagi Irman Gusman untuk menyerahkan pemberian tersebut kepada KPK perihal adanya kecurigaan dan tindakan yang tidak patut. Bagaimana Irman Gusman akan menyerahkan atau mengembalikan suatu pemberian (gratifikasi) sementara ia sendiri belum tahu dan belum memeriksa isi bingkisan itu,” tegas Apolos.
Tentang target operasi, menurut Apolos, hal tersebut hanya berlaku pada dua kasus, yaitu teroris dan narkoba. “Dalam kasus korupsi tidak ada target. Pak Irman saja sebagai pimpinan lembaga tinggi negara diberlakukan begini. Bagaimana dengan masyarakat biasa? KPK melakukan orang semena-mena,” katanya.
Jebakan Batman
Wakil Presiden KAI Herman Kadir malah dengan tegas menyebut penangkanan Irman Gusman oleh KPK menggunakan jebakan “batman”. “Sulit untuk tidak mempercayai, bahwa KPK telah melakukan jebakan “batmen” terkait penangkapan Irman Gusman,” ujar Herman Kadir.
Dia menilai kasus Irman Gusman kasus kesengajaan dari KPK karena pihak pemberi kepada Irman adalah seorang tahanan kota. “Secara hukum dia tidak boleh keluar dari Kota Padang. Jadi kami mencurigai ada unsur kesengajaan. Kemudian dia datang malam lagi dan sudah ditolak tapi tetap memaksa,” ujar Herman Kadir. (sam)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 22 September 2016
Editor: Nandra F Piliang