Kedua Terdakwa tidak Ajukan Eksepsi
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kampar ke Perusahan Daerah Kampar Aneka Karya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga, agenda persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/9). Adapun pesakitan dalam perkara ini yaitu Herman Thamrin yang merupakan mantan Direktur Utama PD KAK, dan Bahri Yusuf alias Bayu selaku Pelaksana Tugas Dirut PD KAK tahun 2014. Sementara, PD KAK sendiri merupakan pengelola kawasan Stanum Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia," ujar terdakwa Herman Thamrin menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Raden Heru Kuntodewo.
Karena kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim meminta JPU dari Kejaksaan Negeri Kampar untuk segera melaksanakan agenda berikutnya, yakni pembuktian dakwaan dengan meng hadirkan saksi-saksi.
"Karena tidak mengajukan eksepsi, giliran (Jaksa) Penuntut Umum membuktikan. Selasa 27 (September 2016) pekan depan," pungkas Hakim Ketua Raden Heru.
Nantinya, JPU akan mengajukan saksi-saksi untuk kedua terdakwa. Masing-masing saksi berbeda peruntukan keterangannya, atau terpisah terhadap kedua terdakwa.
JPU dalam perkara ini, Eko Supramurbada, dan Ostar Al Pansri menyebutkan kepada majelis hakim jika saksi yang dihadirkan berjumlah 9 orang untuk terdakwa Herman Thamrin dan 15 orang saksi untuk terdakwa Bakri Yusuf.
"Itu masih perkiraan kita. Jadi estimasinya," kata Eko kepada Haluan Riau usai persidangan. Dari informasi yang dihimpun, kedua terdakwa diduga terlibat dalam perkara korupsi dengan sumber dana dari anggaran APBD Kampar tahun 2012 hingga 2014.
Penyertaan modal Pemkab Kampar yang mengalir ke PD KAK, selama ini, mencapai Rp5,5 miliar. Rinciannya, Rp2 miliar lebih pada tahun 2012, Rp2,7 miliar tahun 2013 dan Rp1,5 miliar tahun 2014.
Diduga, kedua terdakwa telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 juta berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)