KPI Sebagai Tonggak Generasi Muda Indonesia

KPI Sebagai Tonggak Generasi Muda Indonesia

MEDIA merupakan alat yang digunakan dalam menyalurkan pesan atau informasi kepada penggunanya. Informasi yang disalurkan memiliki bebeberapa nilai atau muatan baik itu positif maupun negatif sesuai penilaian dari para pengguna. Setiap informasi yang diberikan tidak semuanya memiliki kandungan positif, selain itu informasi yang disampaikan tidak serta merta hanya terkhususkan dalam kategori umur tertentu, sehingga setiap informasi yang disampaikan dapat disaksikan oleh seluruh pengguna tanpa batasan umur yang dianjurkan.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga independen di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lain. KPI sendiri memiliki fungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.

Lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2002 tersebut, memiliki dasar hukum yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. (Wikipedia) Berbicara tentang kinerja KPI, lembaga tersebut selalu menjadi sorotan masyarakat luas dari generasi ke generasi.


Pada saat era pertama berdirinya KPI, lembaga itu harus dihadapkan dengan permasalahan yang sangat serius dengan diperbolehkannya acara Smackdown untuk tampil di layar kaca Indonesia, yang pada saat itu luput dari pengkajian KPI. Dampak yang ditimbulkan dari acara tersebut sangatlah meluas hingga pelosok-pelosok negeri. Jika di asumsikan tidak ada remaja-remaja atau bahkan balita yang tidak mengetahui acara tersebut pada saat itu. Smackdown sendiri merupakan acara televisi yang didalamnya syarat akan kekerasan dan mengandung unsur-unsur dewasa.

Hasilnya banyak remaja kita yang menirukan adegan-adegan yang ada pada acara tersebut, hingga tak ayal banyak korban jiwa serta luka-luka yang disebabkan oleh pengaruh acara itu. Banyak langkah yang dilakukan oleh KPI pada saat itu, mulai dari mengganti jadwal acara Smackdown pada malam hari, kemudian menginisiasi media televisi untuk memberikan kategori umur pada setiap film yang diputar, hingga melarang acara tersebut untuk tampil di layar kaca negeri.

Beralih dari acara yang mengandung unsur-unsur kekerasan sampai acara yang menceritakan kehidupan terkini (lifestyle). Banyak acara televisi pada masa itu bercerita tentang kisah-kisah yang mengadopsi dari kehidupan (lifestyle) negara lain. Sampai akhirnya mempengaruhi psikologis generasi muda kita hingga sekarang. Beberapa contoh yang menggambarkan bergesernya psikologis generasi muda kita ialah gaya dalam berbahasa, berpakaian, bertingkah laku dan masih banyak lainnya.

Banyak kalangan yang mempertanyakan kinerja KPI saat itu, hingga muncul tuntutan untuk menghapuskan acara-acara televisi yang tidak bermutu. Hal tersebut juga diperkuat dengan maraknya foto, berita atau informasi yang beredar di internet, dimana menggambarkan generasi muda kita yang baru mengenyam pendidikan SD sudah melakukan tindakan yang tidak senonoh sampai siswa SMA kita yang saat bersekolah berdandan bak artis yang akan tampil di televisi.

Media memang bak senjata yang apabila digunakan dengan baik dapat bermanfaat bagi pemiliknya dan apabila salah dalam menggunakannya dapat melukai penggunanya. Berbagai macam media memiliki kebebasan dalam memberikan informasi kepada khalayak luas tentang informasi tertentu, namun apabila tidak dibatasi serta diawasi maka akan berujung pada bergesernya pemikiran generasi muda kita mengikuti pemikiran yang bertentangan dengan nilai luhur bangsa Indonesia.

Melihat dinamika tersebut, KPI dengan menggunakan tangan besi mulai memperbaiki dunia penyiaran Indonesia. Setidaknya tidak sedikit acara-acara, tulisan, dan segala hal  yang merupakan hasil publikasi dari media di sensor oleh KPI. Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh lembaga yang telah berdiri sejak tahun 2002 itu untuk mempertahankan generasi muda Indonesia tetap pada jalur yang telah dilalui oleh generasi pendahulunya.

Meskipun banyak kalangan yang menilai tindakan dari KPI merupakan tindakan yang berlebihan, namun keputusan tersebut dilaksanakan sesuai dengan dasar Undang-undang serta melihat dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya.

Pada 20 Juli 2016, merupakan harapan baru bagi bangsa Indonesia dengan diangkatnya komisoner KPI yang baru masa jabatan 2016-2019. Melalui orang-orang tersebut diharapkan dapat mewujudkan penyiaran yang sehat dan bermanfaat.

Sehingga dampak yang dihasilkan dari penyiaran tersebut sesuai dengan harapan bangsa Indonesia yakni memiliki generasi penerus yang sesuai dengan nilai luhur bangsa. Selain melakukan penyensoran, diharapkan kedepan KPI semakin dapat menjadi inisiator bagi media-media untuk konsekuen menyajikan informasi-informasi yang menarik syarat akan nilai-nilai kehidupan positif, sehat dan bermanfaat. ***