Baru SPDP, Kejari Belum Terima Berkas Perkara
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru belum melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau, ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Padahal perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sekitar dua bulan yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterima Kejari Pekanbaru.
"SPDP-nya sudah kita terima. Dalam SPDP tersebut dinyatakan kalau perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, Minggu (18/9).
Masih dalam SPDP itu, kata Darma, Penyidik belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut. "Masih dik (penyidikan,red) umum. Belum ada tersangkanya," lanjutnya.
Masih kata Darma, pihaknya juga belum menerima pelimpahan berkas atau tahap I dari Penyidik Polresta Pekanbaru. Padahal, lanjut Darma, pihaknya telah menentukan Jaksa Peneliti yang akan menelaah perkara tersebut. "Berkasnya belum," pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, dana yang diduga diselewengkan adalah berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau Tahun Anggaran 2013. Sementara terlapor dalam perkara ini, yaitu Brigadir RH, yang saat itu menjabat selaku Ps Kaur Keuangan Bid Dokkes Polda Riau.
Dalam aksinya, RH diduga memalsukan data. Kemudian data tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga uang cair yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sehingga terdapat total kerugian negara Rp886.676.500. Terkait hal, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan saat dikonfirmasi sebelumnya, juga membenarkan kalau pihaknya menangani perkara tersebut. Menurutnya, perkara itu merupakan limpahan dari Polda Riau. "Itu baru pelimpahan dari Polda (Riau)," jawabnya kala itu.
Terpisah, Kabid Dokkes Polda Riau, AKBP Asmarahadi, membenarkan adanya dugaan korupsi tersebut. Asmarahadi meminta agar masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah ditangani Polresta Pekanbaru. "Iya, itu pada 2013 lalu. Penyidik masih bekerja," sebut Asmarahadi. "Mari kita beri kesempatan Penyidik bekerja untuk mengungkapnya. Jika tiba waktunya, akan disampaikan (ke publik)," sambungnya menutup.(dod)