BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Naik atau Sudah Bayar Tapi Tak Dilayani? Berikut Penjelasannya

BPJS Kesehatan Tiba-Tiba Naik atau Sudah Bayar Tapi Tak Dilayani?  Berikut Penjelasannya
TEMBILAHAN (Riaumandiri.co) - Kepala BPJS Kesehatan cabang Tembilahan Yessi Rahmini mengatakan bagi masyarakat yang melakukan proses pembayaran iuran tiba-tiba dirasa ada kenaikan tarif atau sudah membayar namun tidak dilayani pihak rumah sakit, itu lantaran adanya aturan baru.
 
Jika sebelumnya dalam satu keluarga pembayaran iuran dilakukan untuk masing-masing peserta, kini satu virtual account sudah mencakup seluruh anggota keluarga yang terdaftar dengan kata lain harus membayar iuran untuk seluruh anggota keluarga.
 
Artinya bagi masyarakat yang memiliki istri dan 1 orang anak untuk peserta kelas 1, dengan iuran perbulan Rp 80 ribu, maka besaran iuran yang  dibayarkan sang suami agar dirinya dapat menikmati jasa BPJS Kesehatan saat berobat ke rumah sakit harus sebesar Rp 240 ribu atau dikalikan 3 orang.
 
"Sekarang, waktu melakukan pembayaran yang keluar itu (jumlah iuran) langsung total dari iuran seluruhnya. Jika dia punya istri dan anak 1 untuk kelas 1 dengan iuran Rp 80 ribu perbulan/orang, maka yang keluar dan harus dibayarkan sebesar Rp 240 ribu. Tidak bisa hanya Rp 80 ribu saja," terang Yessi Rahmini saat dikonfirmasi Riaumandiri.co, Ahad (18/9/2016) di ruang kerjanya.
 
Memang, kata Yessi, waktu dulu saat masyarakat melakukan pendaftaran, setiap anggota keluarga mendapatkan virtual account. Namun aturan yang berlaku saat ini cukup hanya menggunakan satu VA. (ags)
 
Editor: Nandra F Piliang