DPRD-Pemkab Limapuluh Kota Setujui Lima Perda

DPRD-Pemkab Limapuluh Kota Setujui Lima Perda

SARILAMAK (RIAUMANDIRI.co) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menyetujui lima rancangan peraturan daerah menjadi perda dalam sidang paripurna DPRD setempat, Jumat (16/9).


Dari lima perda yang disetujui, tiga di antaranya berasal dari pemerintah daerah yang diajukan ke DPRD. Sementara dua perda lagi adalah inisiatif dewan.
"Melalui paripurna, mendengar pendapat akhir dari delapan fraksi, semuanya menyetujui ketiga ranperda peraturan daerah," kata Ketua DPRD Limapuluh Kota Safaruddin didamping Wakil Ketua Sastri Andiko saat menutup sidang terbuka untuk umum tersebut.


Ia menyebutkan, ketiga perda tersebut adalah Pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek Kecamatan Bukik Barisan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengelolaan Perikanan. Pihaknya berharap dengan telah ditetapkan Perda tentang Pembentukan Nagari Koto Tinggi Maek menjadi nagari yang berdiri sendiri dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat setempat.



Kemudian, dengan lahirnya Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hendaknya dapat mengatasi dan melindungi perempuan dan anak sebagai mana diatur oleh undang-undang dan hak asasi manusia (HAM).


Sedangkan, Perda Pengelolaan Perikanan diperlukan dengan sasaran meningkatkan pengembangan budi daya perikanan, pemasarannya, serta meningkatkan komsumsi ikan bagi masyarakat setempat.


Sementara, perda hak inisiatif dewan itu di antaranya tentang Pasar Tradisional Dengan Pengembangan dan Pelestariannya serta Perda Penanaman Modal.
"Dengan mengucapkan Bismillah, atas nama pemerintah daerah dapat menerima ranperda yang diusulkan DPRD," kata Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi saat menyampaikan keputusan akhirnya di DPRD setempat.


Menurutnya, dengan adanya ranperda hak inisiatif dewan, menunjukkan Anggota DPRD Limapuluh Kota menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dan daerah sesuai dengan kondisi kekinian.


Pantauan di Kantor DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, sidang yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB diskor satu jam karena anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum, dimana dari 35 anggota, hanya delapan yang datang.


Kemudian, setelah diskor sidang tersebut dimulai pukul 11.20 WIB, dengan jumlah anggota yang hadir hanya 18 orang.
Setelah sidang dimulai, baru satu fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya, rapat kembali diskor karena masuknya waktu shalat Jumat dan kembali dilanjutkan pukul 13.20 WIB. (ant/azw)