Korupsi Pembangunan Gedung Fisip UR

Kejari Terima SPDP dari Polresta

Kejari Terima SPDP dari Polresta

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi mark up pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau memasuki babak baru. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan perkara ini dari Penyidik Polresta Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Kepala Saksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Darma, SPDP tersebut diterimanya pada awal bulan lalu. "Kalau tak salah, (SPDP-nya) awal bulan lalu. Itu untuk Gedung S2 Fisip UR," ungkap Darma kepada Haluan Riau, Jumat (16/9).

Lebih lanjut, Darma mengatakan kalau perkara tersebut masih berupa penyidikan umum. Dimana, Penyidik belum menetapkan pihak yang diduga bertanggungjawab dalam perkara ini. "Baru SPDP-nya saja. Belum ada nama tersangkanya," lanjutnya.


Untuk selanjutnya, kata Darma, pihaknya telah menunjuk Tim Jaksa Peneliti yang nantinya akan bertugas menelaah berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru. "Kita tunggu berkas perkaranya untuk tahap I," pungkas Darma Natal.

Dalam perjalanan kasus ini, diketahui sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Salah satunya, berinisial Z yang diketahui merupakan Ketua Tim Teknis pembangunan proyek yang dilakukan pada 2012 lalu, yang diperiksa pada Juli 2015 lalu. Juga, ahli fisik bangunan dari Institut Teknologi Bandung, juga dikabarkan telah dimintaiketerangan.

Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Dari sumber informasi Haluan Riau, dinyatakan kalau proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Z yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai. Hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Z, yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak di blacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp10 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.

Z sendiri saat dikonfirmasi meminta keterangan terkait proses kegiatan tersebut, memilih mengelak dan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen. 'Ke Saya tidak tepat untuk informasi tersebut. Baiknya ke PPK-nya langsung," jawabnya melalui pesan singkat kala itu.***