Pemerintah Dinilai Salah Arah

Jokowi Diminta Batalkan Proyek Reklamasi

Jokowi Diminta Batalkan Proyek Reklamasi

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Kebijakan pemerintah terhadap proyek reklamasi di Teluk Benoa, Bali dan Teluk Jakarta, terus mendapat sorotan. Kali ini, sorotan datang dari kelompok pecinta alam Greenpeace Indonesia. Organisasi ini meminta Presiden Jokowi membatalkan kedua proyek reklamasi tersebut.

Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (16/9) kemarin, ada beberapa hal mendasari hal itu. Seperti dituturkan Kepala Greenpeace Indonesia,
Leonard Simanjuntak, pihaknya merasa prihatin, menjelang dua tahun era Pemerintahan Presiden Joko Widodo, upaya pemulihan, perlindungan dan pembangunan di wilayah pesisir cenderung salah arah.

Selain itu, pemerintah terkesan tidak menghormati sejumlah norma hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kenyataan ini semakin mengorbankan kelestarian lingkungan hidup, fungsi religi, adat dan sosial kawasan, serta keberlangsungan mata pencaharian warga dan nelayan setempat.


Pihaknya menilai, proyek reklamasi di Teluk Benoa, Bali dan Teluk Jakarta, merupakan contoh carut marutnya agenda pembangunan pesisir, yang cenderung tidak berkelanjutan di Indonesia.

Dalam dua kasus tersebut jelas terlihat sejumlah elit pemerintahan justeru lebih berpihak dan cenderung menjadi “juru bicara” yang mewakili kepentingan pihak swasta pengembang kawasan.

"Berbagai upaya intimidasi dan percobaan kriminalisasi, terhadap aktivis dan warga penolak reklamasi Teluk Benoa, sangat patut membuat kita prihatin. Bahwa mekanisme dan perangkat hukum di era pemerintahan saat ini masih saja mudah dibajak untuk memuluskan kepentingan pengusaha pengembang kawasan (PT. Tirta Wahana Bali Internasional) dalam menjalankan rencananya untuk memprivatisasi kawasan Teluk Benoa," ujarnya.   

Begitu pula terkait pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, mengenai Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta yang dapat dilanjutkan kembali.Padahal sebelumnya telah ada putusan PTUN Jakarta pada akhir Mei 2016 yang memerintahkan pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada pengembang terkait (PT. Muara Wisesa Samudra).

"Terkait hal itu, kami mendesak Presiden untuk segera membatalkan Peraturan Presiden 51 Tahun 2014 yang jelas-jelas sarat kepentingan upaya reklamasi dan privatisasi Teluk Benoa atas dalih revitalisasi kawasan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Presiden segera menetapkan kebijakan penghentian menyeluruh agenda reklamasi di kawasan Teluk Jakarta, serta melakukan pemulihan fungsi ekologis kawasan pesisir dan perairan Teluk Jakarta tanpa pendekatan reklamasi. (rls/sis)