Cabuli Gadis, Seorang Pemuda Diamankan

Cabuli Gadis, Seorang Pemuda Diamankan

TAMBANG (RIAUMANDIRI.co) - Seorang pemuda berinisial PU (28) warga Dusun I Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, terpaksa diamankan Polsek Tambang, Rabu (14/9), setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur berinisial NS (17) yang menyebabkan korban hamil.

PU dilaporkan oleh ZL (53) selaku orangtua dari korban. Menurut ZL, berdasarkan keterangan anak gadianya, pelaku telah melakukan pencabulan pada bulan Mei 2016 sekira pukul 20.00 wib, di rumah korban saat orangtuanya tidak di rumah. Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (11/9) sekira pukul 21.00 WIB, ketika pelapor membawa anaknya NS ke tempat tukang urut karena korban mengeluhkan perutnya sakit.

Saat korban diurut oleh Dewi, disampaikan bahwa kemungkinan korban sedang hamil. Mendengar hal tersebut, ibu korban menanyakan kepada NS siapa yang telah menghamilinya. Saat itu korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah tersangka PU dan telah melakukannya sebanyak 2 kali di rumahnya sendiri ketika ibunya sedang tidak di rumah. Atas kejadian tersebut, ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang, Rabu (14/9).


"Atas laporan tersebut, berselang beberapa jam kemudian, tim opsnal Polsek Tambang melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Dari hasil sementara permintaan visum dan cek kehamilan yang dilakukan di RS Bhayangkara Pekanbaru, diketahui bahwa korban positif hamil," terang Paur Humas Polres Kampar Iptu Dheni Yusra.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tambang AKP Rusyandi Zuhri Siregar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Tersangka beserta sejumlah barang bukti yang disita petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," beber Rusyandi.(ari)