Revisi UU ITE dan Nasib Anak-anak Kita

Revisi UU ITE dan Nasib Anak-anak Kita

UNDANG-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah lama dianggap sebagai momok, terutama bagi kalangan penggiat kebebasan berpendapat. Sebabnya, banyak sekali kasus UU ITE digunakan untuk memenjarakan seseorang karena mengemukakan sesuatu melalui internet.

Situs Southeast Asia Freedom of Expression Network (safenetvoice.org) mencantumkan 152 kasus terkait UU ITE. Mulai dari Narliswandi Piliang dan Prita Mulyasari di 2008 hingga Haris Azhar dan beberapa kasus lain di Agustus 2016.

Di sisi lain, saat ini sedang berlangsung proses revisi UU ITE. Salah satunya konon bisa membuat undang-undang itu tak lagi menyeramkan seperti sebelumnya. Ancaman hukuman yang diajukan lebih rendah (4 tahun) membuat tidak ada perlunya penahanan langsung, seperti yang dialami oleh Prita Mulyasari.


Apa hubungannya? Ini karena Pasal 21 ayat 4 huruf a, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan pada tersangka yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lalu, apakah sudah boleh bersorak-sorai atas revisi yang sedang dalam proses ini? Di satu sisi, arahnya mungkin sudah benar. Penahanan pada tersangka adalah hal yang sangat memberatkan secara psikologis. Pengurangan ancaman hukuman mungkin bisa mengurangi hal ini.

Namun tetap saja ada ancamannya. Tidak ada yang bisa menghentikan UU ITE tetap digunakan dalam berbagai kasus seperti yang terdaftar di SAFEnet itu. Hanya penanganan status tersangkanya saja yang mungkin berbeda. Perundungan Siber Pasal yang kerap digunakan dalam kasus-kasus itu adalah Pasal 27, mengenai pencemaran nama baik. Namun itu bukan satu-satunya, ada juga Pasal 28 (kebencian) dan Pasal 29 (kekerasan).

Nah, bersamaan dengan revisi yang sedang dalam proses dan dikabarkan sudah menjelang tuntas itu, ternyata ada pula perubahan di Pasal 29. Selain diturunkan ancamannya, ada istilah “baru” yang masuk ke pasal tersebut. Istilah itu adalah cyberbullying atau bisa juga disebut perundungan siber.

Ist Ilustrasi cyber bullying Sulit untuk menebak bagaimana ceritanya istilah cyberbullying bisa masuk ke dalam percakapan (dan kemudian draft) revisi UU ITE. Soal ini pun baru diketahui belakangan, di akhir Agustus 2016, saat pembahasannya dianggap sudah mau selesai. Mau misuh-misuh pun rasanya seperti tidak akan mencapai apa-apa. Jadi, apa dong yang bisa dilakukan?

Pertama-tama, mungkin, adalah kita sama-sama berusaha memahami apa yang dimaksud dengan cyberbullying itu. Pemahaman dimulai dari kata tersebut, yang merupakan “perkawinan” dua kata: cyber dan bullying.

Bullying (atau kerap disebut perundungan) dijelaskan oleh Dan Olweus dalam bukunya di tahun 1993, Bullying at School: What We Know and What We Can Do.

Menurut Olweus, seseorang telah menjadi korban perundungan jika “ia terpapar, berulang-kali dan selama kurun waktu tertentu, pada tindakan negatif yang dilakukan satu atau lebih orang, dan dia mengalami kesulitan membela dirinya.” Tiga hal yang digarisbawahi: Perundungan itu merupakan perilaku agresif, yang melibatkan tindakan yang tidak dikehendaki dan negatif.

Perundungan menyangkut sebuah pola, yang berulang dan bukan hanya sesaat (diulangi lagi dan lagi, selama kurun waktu tertentu). Perundungan melibatkan sebuah ketidakseimbangan kekuasaan, dalam hal ini korbannya pada kondisi tidak sanggup melawan.

Nah, coba tambahkan hal di atas dengan pemahaman soal kata cyber, yang boleh dibilang merujuk pada “perbuatan yang dilakukan secara online alias di dunia maya atau dengan perantara internet”. Jadilah cyberbullying, perundungan yang dilakukan online.

Makna "bullying" yang kabur Tapi kalau melihat pada percakapan sehari-hari, baik yang terjadi online atau tidak, istilah bullying kerap digunakan dalam kosa kata seperti: mem-bully atau di-bully. Konteksnya, ini menjadi semacam ameliorasi makna (yang buruk dibuat lebih baik).

Karena, dalam konteks percakapan sehari-hari, kata di-bully merujuk pada aksi yang dilakukan terhadap seseorang dengan maksud bersenda-gurau. Perbedaan signifikannya ada pada ketidakseimbangan kekuasaan.

Misalnya, ketika ada yang berkata “Wah, Jokowi lagi di-bully netizen!” itu tidak serta-merta bermakna Presiden Joko Widodo sedang jadi korban perundungan. Di sini ada ketidakseimbangan kekuasaan yang mungkin bisa dibilang terbalik. Justru kekuasaan Presiden terhadap para netizen lebih besar, sehingga bukan dalam kondisi tidak sanggup melawan.

Atau, ketika ada yang bilang “Wah, gue di-bully deh!” dalam percakapan di social media. Hal yang dimaksud bisa jadi sekadar, bahwa ia menjadi bahan olok-olok sementara teman-temannya. Kekuasaan bukan tidak seimbang, karena antara “dia” dan “temannya” sama-sama bisa melawan.

Canda Kanak-kanak Satu hal yang, entah luput atau memang sudah diketahui, kata-kata bullying lebih banyak mengacu pada kanak-kanak sampai remaja. Ini karena, setelah dewasa tindakan seperti itu sudah tidak lagi bullying, karena orang dewasa harusnya sudah paham baik-buruk dan semacam itu.

Bagi remaja, seperti dituturkan peneliti Shaheen Shariff dari McGil University, ada kebutuhan besar untuk bisa diterima di teman sebayanya. “Hormon yang bergejolak, kesadaran sosial dan seksual, membuat reputasi mereka di antara teman sebaya sebagai hal paling penting bagi harga diri dan rasa percaya diri remaja,” sebut Shariff dalam sebuah artikel.

Masalahnya, para muda-mudi tersebut, internet adalah tempat yang sangat bising. Salah satu cara mereka untuk menonjol di antara kebisingan itu, untuk memancing tawa dan perhatian rekannya, adalah dengan melakukan kegiatan online yang ekstrim.

Ya, dalam kasus-kasus tertentu ini bisa berarti mengunggah atau berbagi foto yang tidak senonoh atau menjelek-jelekkan orang lain. Dan, parahnya, ini bisa juga berarti tindakan yang mereka ambil masuk dalam kategori cyberbullying.

Jadi, mana yang dimaksud cyberbullying dalam revisi UU ITE tersebut? Istilah dalam percakapn sehari-hari? Atau yang merujuk pada tindakan anak-anak? Atau, ada yang lain? Lalu, apakah anak-anak kemudian harus dipenjara? Empat tahun lamanya, jika mengikuti ancaman pada rancangan revisi Pasal 29 UU ITE.
Ruang ketiga Orang tua memang akan sangat mudah mengambil jalan pintas dengan melarang.

Harus diakui, saya pun merasakan hal yang sama. Reaksi pertama akan bahaya adalah menjauhkan sejauh-jauhnya. Tapi, melarang anak dari akses internet bukanlah solusi jangka panjang yang efektif.

Konon, anak butuh “ruang ketiga” dalam proses menuju kedewasaan. Konsep “ruang ketiga” ini merujuk pada wilayah tempat anak bisa berkumpul di luar pengawasan pihak berwenang (orangtua dan guru). Disebut ruang ketiga karena ruang pertama adalah rumah dan ruang kedua adalah sekolah. Di ruang ketiga, anak-anak (dan remaja) mengatur dirinya sendiri. Mereka mendapatkan “kebebasan” dan (harapannya) belajar bagaimana bertindak di lingkungan sosial, seperti saling menghargai.

Seiring perkembangan teknologi, banyak media sosial dan jejaring sosial yang kemudian menjadi ruang ketiga bagi mereka. Terutama, layanan media sosial atau jejaring sosial yang tidak digemari generasi orangtua mereka. Misalnya saja Snapchat atau Line.    Selain media sosial, ruang ketiga lain yang juga bisa dimanfaatkan adalah permainan. Contohnya adalah Minecraft, sebuah game yang kini dimiliki Microsoft yang banyak dijadikan contoh penerapan ruang ketiga yang relatif aman.

Tentu, tidak ada yang sepenuhnya aman. Namun pondasi dasar dari Minecraft adalah kebebasan pemain untuk membuat berbagai hal, potensi kreativitas yang sangat luas ditambah aturan yang relatif minim membuat game itu menarik untuk dijelajahi. Selanjutnya Bagaimana? Adanya soal cyberbullying dalam draft revisi UU ITE yang sedang dalam proses itu seharusnya membuat kita berpikir. Apa yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi masalah cyberbullying tersebut.

Ya, pertama kita harus mengakui bahwa memang ada masalah. Terutama bagi anak-anak dan remaja. Kedua, kita harus mau mencari solusi yang tidak instan. Ini soal masa depan lho! Seperti kata iklan jaman dahulu: "buat anak kok coba-coba?" Pikirkan hal-hal seperti “ruang ketiga” yang aman dan nyaman. Pikirkan bahwa anak butuh untuk bermain, sebagai bagian dari proses memahami posisinya dalam dunia. Mengikat anak pada meja belajar dan membatasi kegiatannya jangan-jangan malah berdampak negatif pada masa depannya. Tulisan ini tidak menawarkan solusi. Saya pun sedang mencari cara paling baik untuk membantu anak-anak saya tumbuh. Psikolog Alison Gopnik mengatakan, orang tua lebih mirip tukang kebun daripada tukang kayu.

Tukang kebun merawat tanaman agar tumbuh baik, dengan memberikan apa yang dibutuhkan tanaman itu. Hasil tukang kebun, biasanya, akan lebih besar dari aslinya. Tukang kayu memahat kayu sesuai keinginannya, dengan membuang bagian yang tidak sesuai. Hasil tukang kayu, biasanya, akan berkurang dari aslinya.****