Google Indonesia Tolak Pemeriksaan Pajak
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Rencana pemerintah mengejar perusahaan OTT (over the top) asing agar membayar pajak di Indonesia, memasuki babak baru. Hal itu setelah Google Indonesia menolak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak.
Raksasa internet itu pun menghadapi kemungkinan penyelidikan karena terindikasi melakukan pelanggaran pajak.
“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, Kamis (15/9).
Dia menambahkan, penyelidikan terhadap Google baru akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September.
Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Selama ini Gogle hanya membuat kantor perwakilan di Indonesia, bukan kantor tetap. Oleh karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google. Terkait hal itu, Google Indonesia akhirnya memberikan respons. Dalam pernyataannya, Google mengatakan mereka taat membayar pajak.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana.
Selain itu, tidak ada informasi lain yang disampaikan. Google Indonesia menolak memberikan komentar lebih lanjut.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia. Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini termasuk Yahoo, Facebook, dan Twitter. (bbs/kom/sis)