5 Warga Sipil Jadi Tersangka Kebakaran Ribuan Hektare Lahan di Rohil

5 Warga Sipil Jadi Tersangka Kebakaran Ribuan Hektare Lahan di Rohil
ROHIL (RIAUMANDIRI.co) - Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir tampaknya tidak serius menangani dan membrantas pembakar hutan dan lahan di Negeri Seribu Kubah itu. Wajar saja jika kebakaran hutan dan lahan semakin marak di kabupaten tersebut.
 
Hal itu dibuktikan dari ribuan hektare kebakaran lahan yang terjadi di tahun 2016 ini, hanya  lima kasus yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil,  ditambah satu kasus limpahan dari Kementerian Lingkungan Hidup, mengenai Karlahut diLahan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
 
"Baru lima perkara yang masuk, Dua sudah putus di persidangan, dua kasus masih dalam proses sidang dan satu masih SPDP," ungkap Kajari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binsar, Kamis (15/9/2016).
 
Dari data kelima perkara yang ditangani Kejari Rohil itu, tersangkanya hanya masyarakat sipil. Di antaranya, Ikhwan (30) warga Bagan Besar dumai, Prawoto (48) warga Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako, Sulimi (60) warga Sungai Daun Kecamatan Palika, Saifuddin Harahap (60) warga warga Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu, dan Surgianto (22) warga Parit Aman Kecamatan Bangko.
 
Contoh ketidak seriusan kepolisian itu tampak seperti pada kasus karhutla yang terjadi di Kepenghuluan Bangko Pusaka, Kecamatann Bangko Pusako tiga pekan lalu. Pembakar hutan yang sempat dibawa ke Polsek Bangko Pusako akhirnya dilepaskan kembali.
 
Rambe salah, warga Bangko Pusako mengaku kesal dengan pihak kepolisian setempat. Pasalnya, Adam seorang warga Balam KM 28 pemilik lahan puluhan hektare, melakukan pembakaran terhadap lahan miliknya hingga merambas ke lahan warga lain, malah dilepaskan pihak kepolisian.
 
"Ada apa ini, sudah jelas bukti ada, kebakaran itu disebabkan oleh pekerja si Adam, tapi kok bisa dilepaskan. Jangan mentang-mentang si Adam banyak duit main lepas gitu saja," ujarnya dangan nada kesal.
 
Kejadian serupa juga tampak terjadi di Kecamatan Bangko. 15 hektare lebih lahan milik ‎Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Dumai, Muhammad Lukman, di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir, yang diduga sengaja dibakar untuk memudahkannya dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit, sampai sekarang tidak jelas proses hukumnya.
 
Kapolsek Bangko Agung Triadi saat dikonfirmasi, membantah jika penyebab kebakaran di Desa Balam merupakan perbuatan pekerja pemilik lahan. Agung menyebutkan, penyebab kebakaran itu berasal dari lahan warga yang bertetanggaan dengan lahan milik kepala lapas Rohil itu. "Itu bukan dari lahan kepala lapas dumai, soalnya lahan dia sudah jadi sawitnya jadi gak mungkin dia bakar lahannya yang sudah ditanami sawit," bebernya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutan Rohil, Rahmatul Zamri menyebutkan, dirinya tidak mengetahui angka pasti luas kawasan yang terbakar sepanjang 2016 ini di Rohil, namun diperkirakannya mencapai ribuan haktare.
 
"Kurang tahu saya data pastinya, mungkin ribuan hektare. Coba ke posko lah tanyakan kesana berapa angka pastinya," jawab Rahmatul singkat.(mg2)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 16 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang