Terkait Tunggakan Listrik

PLN Selatpanjang Tetap Terapkan Pola Persuasif

PLN Selatpanjang Tetap Terapkan Pola Persuasif

 

SELATPANJANG (HR)- Manager PT PLN Rayon Selatpanjang Asmardi menyebutkan, penyelesaian persoalan tunggakan listrik, tidak sepenuhnya harus lewat jalur hukum.
"Ada kalanya melalui teknik pendekatan parsuasif atau pendekatan personel.  Justru kadang lewat strategi pendekatan parsuasif tersebut mampu mendatangkan kebaikan bagi PLN maupun bagi para pelanggan PLN itu sendiri," ungkap Asmardi, Manager PT PLN Rayon Selatpanjang, kepada Haluan Riau di ruang kerjanya, Rabu (10/12) kemarin.
Menurutnya, posisi PLN dan konsumen ibarat dua mata sisi uang yang berbeda, tapi harus ada. Sehingga uang tersebut bisa digunakan untuk keperluannya. Sama halnya dengan dua komponen PLN dan konsumen itu. Salah satunya tidak ada juga tidak bisa.
"Untuk kita berharap hubungan yang saling menguntungkan tersebut senantiasa langgeng hingga selama masyarakat dan PLN itu ada.Drinya melihat secara non formal kadang justru lebih efektif untuk menerobos atau mencairkan sebuah kebekuan persoalan yang terjadi," ujarnya.
Namun menurutnya lagi, ada kalanya juga harus tegas bahkan menggunakan jalur hukum."Tapi kita punya pendapat jika harus berurusan dengan hukum itu sebagai jalan terakhir apabila konsumen memang sengaja ingin merugikan PLN atau sama sekali tidak ada lagi niat baiknya," ujarnya.
Tapi selagi konsumen berpikiran sehat, bermusuhan dengan PLN adalah sebuah kesalahan yang tidak pada tempatnya. Sebab jika arus diputuskan, maka tidak ada lagi pihak yang mampu memberikan pelayanan seefektif dan semurah yang diberikan PLN.
"Kita berharap konsumen juga harus berpikir dua kali jika ingin mencari perseteruan dengan PLN. Dan hal itu diharapkankan, karena kita inginkan hubungan yang saling menguntungkan sehingga listrik tetap menyala selamanya,” ungkapnya.(jos)