BI akan Keluarkan Rupiah Desain Baru

BI akan Keluarkan Rupiah Desain Baru

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Bank Indonesia akan menerbitkan uang rupiah NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang pada Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
 

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Arbonas Hutabarat mengatakan, penetapan gambar Pahlawan Nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah. Yaitu, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.


Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia akan mengeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam. Ada 12 pahlawan yang akan dicetak dalam pecahan uang rupiah kertas dan logam tersebut.



"Penggunaan 12 gambar pahlawan nasional ini bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang," ujar Arbonas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9).


Arbonas menjelaskan, apabila uang rupiah kertas dan logam yang baru tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan, maka uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. Adapun uang rupiah kertas dan logam yang baru yakni dengan gambar Pahlawan. (rep/mel)