BATAS PEREKAMAN E-KTP

Kantor Disdukcapil Kampar Disesaki Warga

Kantor Disdukcapil Kampar Disesaki Warga

BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIRI.co) - Adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan instruksi terkait batas waktu perekaman e-KTP hingga 30 September 2016 nanti, Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar disesaki masyarakat, Selasa (13/9).

Pantauan Haluan Riau, kemarin, puluhan warga terlihat antre di depan ruangan perekaman. Warga mengeluhkan lamanya proses perekaman data dan fasilitas yang kurang memadai.

"Saya sudah nunggu dari pukul 8 pagi, hingga sekarang (15.17 WIB, red) masih belum dipanggil juga," keluh Noto Prayetno (46) warga Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung.


Hal senada juga disampaikan Reza (21). Menurutnya, sudah seharusnya pegawai Disdukcapil menerapkan sistem nomor antrean karena banyaknya pengunjung. Dirinya juga menyayangkan tidak adanya kursi yang disediakan sehingga warga terpaksa antre dalam keadaan berdiri.

"Sudah seharusnya pegawai Disdukcapil menerapkan sistem nomor antrean karena banyaknya pengunjung. Selain itu fasilitas kursi juga sangat dibutuhkan. Kasihan antre harus berdiri apalagi ada ibu hamil dan anak-anak serta orang yang sudah berumur ikut antre juga," terangnya.

Sementara itu, pihak Disdukcapil Kampar mengakui realisasi perekaman e-KTP di Kabupaten Kampar sudah mencapai 80 persen. "Banyaknya warga yang antre sekitar 2 minggu belakangan ini, dan untuk realisasi sudah 80 persen," terang Kasi Pelayanan  Administrasi Kependudukan Diskducapil Kampar, Erwin Rio Putra saat ditemui diruang kerjanya, kemarin.

Untuk mengantisipasi membludaknya warga yang ingin merekam data e-KTP, Disdukcapil Kampar akan menetapkan jadwal per desa. "Kita akan membuat jadwal per desa, terutama untuk desa-desa yang warganya masih banyak yang belum merekam data seperti Desa Tarai Bangun, Rimbo Panjang dan Desa Danau Lancang," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya kita juga telah melakukan perekaman data langsung ke sekolah, seperti di SMA 1, SMA2 dan SMK Bangkinang Kota, Sabtu (3/9) lalu. Terkait batas akhir perekaman e-KTP 30 September mendatang Erwin mengaku Disdukcapil mengaku tidak mungkin merealisasikannya.

"Tidak mungkin terkejar sampai 30 September, tapi kita berusaha. Namun jika melewati batas perekaman masyarakat masih bisa merekam data dan membuat KTP," bebernya. (ari)