Satpol PP Harus Paham Tugas dan Fungsi
BAGANSIAPIAPI (RIAUMANDIRI.co)- Plt Sekda Rohil Surya Arfan mengumpulkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Rokan Hilir untuk menegaskan tugas dan fungsinya. Sekda mengatakan, dalam tugasnya Satpol PP harus menjadi corong dan contoh yang baik.
"Jadi Satpol PP itu harus disiplin bekerja, karena kalau sudah tak disiplin bagimana mau menertibkan pegawai yang tak disiplin," kata Surya Arfan, Selasa (13/9) di Bagansiapiapi.
Ia juga meminta Satpol PP rajin melakukan patroli baik siang maupun malam hari sehingga Bagansiapiapi tetap kondusif dan aman. "Lihat perizinan tempat hiburan jangan sampai ada yang beroperasi di atas jam 12 malam. Khusus warnet lihat apakah ada anak sekolah pada jam sekolah." kata Sekda.
Hal ini harus terus dilakukan sehingga jangan ada suara-suara sumbang di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada Satpol PP ngopi pada jam kerja.
Sementara itu Kasi Ops Satpol PP Rohil Syafei mengatakan, Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
"Disamping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah," kata Syafei.
Syafei menambahkan, dasar hukum tentang tugas dan tanggung jawab Satpol PP adalah PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja yang ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2010. Dengan berlakunya PP ini maka dinyatakan tidak berlaku PP Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428).
Pihaknya terus melakukan pembinaan kepada seluruh personel tentang tugas dan fungsi. Untuk razia pihaknya juga rutin melakukan patroli. "Penertiban PKL, razia warnet dan juga pengamanan lainnya tetap rutin kita lakukan.'' pungkasnya. (mg2)