Terpidana Percobaan Diperbolehkan Nyalon Pilkada

Terpidana Percobaan Diperbolehkan Nyalon Pilkada

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Seorang terpidana percobaan diperbolehkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2017.

Aturan tersebut telah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Sabtu lalu. Dan, aturan itu kemudian akan masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sedang disusun.


“Ketentuan tentang pencalonan terpidana percobaan tersebut bertentangan dengan penerimaan publik untuk memilih calon kepala daerah yang berkualitas dan tak terbebani dengan kasus. Namun, berbagai pertimbangan diambil oleh Komisi II DPR, terutama agar ketentuan dalam PKPU nantinya tak bertentangan dengan prinsip hukum,” tegas Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy pada Halauan Riau di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (13/9).



Hanya saja, kata politisi PKB itu, hukum tetap harus ditegakkan meski DPR merasa ada hal yang bertentangan dengan publik. Dimana dalam rapat pembahasan PKPU di Komisi II DPR, ada dua pendapat yang berbeda.


Pertama, anggapan bahwa terpidana percobaan sama dengan pidana biasa, statusnya tetap terpidana, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.  


Kedua, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan bahwa terpidana percobaan tak boleh dikurangi hak politik dan beragamanya. Dua ahli hukum pidana sudah dimintai keterangannya guna mencari jalan tengah dari poin yang menjadi perdebatan alot tersebut.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah (Pilkada) telah selesai dibahas.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir mengatakan, pidana percobaan termasuk pidana ringan.


“Jika semua terpidana percobaan dilarang mencalonkan diri dalam Pilkada, maka justru akan menghilangkan hak berpolitik mereka. Kalau orang melanggar lalu lintas, ditilang, dalam ketentuan UU kan termasuk pidana," ujar Mudzakir.


Dengan demikian, kata Lukman Edy, kesepakatan KPU, DPR dan Pemerintah terkait PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tersebut akan diterapkan pada Pilkada 2017.


“Kini, KPU tengah menyusun redaksi PKPU dan akan segera menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan. Sesuai target, tanggal 15 clear semua," pungkas Lukman. (san)