Timsel Anggota Komisi Informasi Riau Terbentuk
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Masa tugas Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau akan berakhir 28 Desember 2016 mendatang dan saat ini tim seleksi calon anggota periode 2016-2020 sudah terbentuk.
Hal Ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau, Yogi Getri saat memimpin rapat dengan jajaran Panitia Pelaksana kegiatan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, Selasa (13/9 ) di Ruang Rapat Diskominfo Riau.
Menurut Yogi Getri tim ini akan membantu dan memberi dukungan terhadap terlaksananya seleksi calon anggota Komisi Informasi. Terkait dengan kriteria dan persyaratan calon anggota Komisi Informasi Provinsi itu, Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang akan menentukan.
Ia menambahkan, Timsel yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts814/VIII/2016 tanggal 30 Agustus 2016 ini tentang Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 ini terdiri beberapa unsur.
"Ada unsur pemerintah, tokoh masyarakat, ada juga unsur aka demisi, dan unsur Komisi Informasi Pusat. Ia menegaskan ketua Timsel ini adalah Kasiaruddin merangkap anggota dari unsur pemerintah, dan di dukung wakil Ketua Mukhtar Samad, dan dibantu beberapa anggota," bebernya.
Menurut Yogi Getri, adapun tugas timsel, pertama, merumuskan dan menetapkan mekanisme kerja Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pemprov Riau periode 2016-2020, kedua, melaksanakan pengumuman pendaftaran, menerima pendaftaran, menerima dokumen pendaftaran, melakukan seleksi administratif, seleksi tertulis terhadap calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau.
Ketiga melaksanakan uji publik, menerima masukan dan saran masyarakat terhadap calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, keempat, mengajukan nama nama calon anggota Komisi Informasi Pemprov Riau terseleksi kepada Gubernur Riau yang selanjutnya diajukan ke DPRD Riau Provinsin Riau untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (grc/ril)