Akankah 5 Fakta Ini Membuat Jessica Wongso Mendapat Vonis Bebas?
JAKARTA (Riaumandiri.co) - Mamasuki babak baru, setelah menghadirkan beberapa saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang menyudutkan Jessica, tiba giliran tim kuasa hukum Jessica menghadirkan saksi ahli untuk mematahkan keterangan para ahli sebelumnya.
Adu fakta pun terjadi dengan keahlian dalam bidang keilmuan para ahli. Jika keterangan saksi sebelumnya menyatakan Mirna meninggal keracunan sianida, dua saksi ahli dari pihak terdakwa berpendapat sebaliknya. Hakim pun semakin dibuat bingung untuk membuat keputusan.
Berikut 5 fakta yang menguntungkan Jessica berpeluang mendapat vonis bebas:
1. Ahli patologi forensik asal Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong dan ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, dr Djaja Surya Atmadja berpendapat hasil tes racun atau toksikologi Mirna tidak menunjukkan tanda orang keracunan sianida.
2. dr Djaja Surya Atmadja berpendapat jasad Mirna yang belum diautopsi membuat penyebab kematian Mirna tidak diketahui secara pasti.
3. Sejumlah saksi, seperti Hani dan karyawan kafe Olivier ikut mencoba kopi milik Mirna, tetapi tidak meninggal.
4. Mirna dinyatakan meninggal dunia tepat pukul 18.30 WIB oleh dokter UGD di RS Abdi Waluyo setelah sempat dilakukan pertolongan berupa bantuan nafas serta resusitasi jantung dan paru. Berdasarkan surat kematian yang dikeluarkan, dr Djaja Surya Atmadja menjelaskan kematian Mirna dinyatakan dokter UGD RS Abdi Waluyo adalah wajar.
5. Hasil temuan sianida dari ahli forensik tercatat ada lebih dari 7.000 miligram per liter terkandung di es kopi vietnam yang sempat diminum Mirna. dr Djaja berpendapat Itu tidak mungkin. Kalau kadar sianidanya sampai segitu, orang yang ada di ruangan saat itu pasti kolaps, minimal pada pingsan. (bin/vie)