Tersangka Korupsi Terminal Barang TN Bakal Masuk DPO

Tersangka Korupsi Terminal Barang TN Bakal Masuk DPO

Dumai– TN, terduga kasus korupsi retribusi Terminal Barang Dinas Perhubungan Kota Dumai, tetap tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dumai. Jaksa memberi batas waktu hingga tiga kali pemanggilan resmi. Jika tidak kunjung memenuhi panggilan, tersangka akan masuk Daftar Pencarian Orang.

Penyidik dari Kejari Dumai hampir merampungkan perkara dugaan korupsi penyimpangan restribusi terminal barang Dishub Dumai. Saat ini penyidik menunggu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara. Dalam perkara ini Kejari sudah menetapkan tiga terduga korupsi, yakni TI mantan Kadishub Dumai, TN mantan Kepala UPT Terminal Barang dan AC mantan Bendahara Dishub Dumai.

Tersangka TI sudah memenuhi panggilan jaksa di tahap penyidikan. Begitu juga dengan tersangka AC yang diperiksa terkait aliran dana terminal untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya disetorkan dalam waktu 1x24 jam. Namun aliran dana tersebut digunakan untuk dana operasional rumah dan lainnya.

“Aliran dana PAD tidak disetorkan tepat waktu. Artinya, lebih dari batas waktu yang telah ditetapkan. Aliran itu memang dikembalikan, tapi tidak lagi sebesar saat pertama kali disetorkan,” terang Kasipidsus Hendarsyah Yusuf Permana SH, Rabu (10/12).

Hendarsyah menekankan dengan tidak menyetorkan aliran untuk PAD 1x24 jam, maka tersangka dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sementara, terkait tersangka TN, mantan Kepala UPT Terminal Barang yang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik tanpa alasan secara patut dan sah, padahal penyidik sudah melayangkan panggilan resmi secara patut dan sah akan diberi batas waktu selama tiga kali panggilan resmi.

Ditegaskan Kajari Eko Siwi Iriyani, jika tersangka setelah tiga kali pemanggilan resmi dilayangkan, tersangka tidak kunjung memenuhi panggilan maka TN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Akan kita kerahkan petugas guna menangkap tersangka. Nantinya pencarian terduga korupsi ini melibatkan tekonologi modern. Kita DPO kan tersangka,” tuturnya.(zul)