Dian Pelangi Resmi Bercerai
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co)-Sidang perceraian antara desainer Dian Pelangi dan Tito Haris telah mencapai putusan cerai pada Kamis (8/9) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kedua pasangan yang menikah pada 2011 silam tersebut tidak hadir pada sidang putusan hari ini.
Dian selaku penggugat telah memberikan kuasa pada tim kuasa hukumnya untuk menjalani agenda persidangan dan pembuktian. Tak perlu banyak waktu dalam proses perceraiannya karena kedua pihak telah sepakat untuk berpisah.
"Karena pihak tergugat sudah setuju untuk bercerai, maka persidangan langsung dilanjutkan ke pembuktian. Kami sudah menyiapkan bukti dan saksi. Setelah pemeriksaan kami langsung memberikan kesimpulan. Karena cukup, majelis langsung menjatuhkan putusan mengabulkan gugatan perceraian," terang Windri Marieta, pengacara Dian Pelangi.
Dalam pembuktian agenda sidang hari ini, pihak Dian membawa dua orang saksi. Mereka adalah orang yang mengetahui jelas hubungan Dian dan Tito.
'Dua orang saksi, yang jelas saksi ini adalah orang yang mendengar, melihat,(dan) mengalami. Jadi, istilahnya memang yang tahu tentang hubungan antara Dian dan Tito," tambahnya.
Proses sidang perceraian mereka dinilai cukup singkat karena hanya memakan waktu dua kali yaitu agenda pemanggilan dan putusan yang dijalani secara verstek. Dari kedua sidang tersebut, baik Dian maupun Tito kompak tidak hadir dan menyerahkan langsung kuasanya pada tim pengacara.
"Sebenarnya sidang ada dua kali, yang kemarin pemanggilan. Tapi karena pihak tergugat tidak hadir, jadi ini adalah putusan verstek. Jadi dikabulkan karena tidak ada kehadiran si tergugat. Tapi di penggugat sendiri sudah memberi persetujuan secara tertulis untuk bercerai," jelas Windri.
Prahara rumah tangga Dian Pelangi dan Tito Haris mulai tercium keretakannya saat keduanya merayakan Hari Raya Idul Fitri di tempat berbeda. Pada 14 Juli 2016, desainer wanita kondang tersebut melayangkan gugatan atas nama Dian Wahyu Utami binti Djamaloedin kepada Tito Haris Prasetyo bin Dr. K. Mohammad Akib Nomor gugatan 1961/Pdt.G/2016/PA.JS.(okz/azw)