Urusan Sertifikat HPL Masih di BPN
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Pengurusan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Teknopolitan sedang diproses di Badan Pertanahan Negara (BPN) RI. Kepengurusan berkas dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Pelalawan. Pasalnya sudah dua bulan sertifikat HPL terkendala di BPN.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pelalawan, Hambali Sujadma, kepada awak media (8/9) pihaknya masih melengkapi berkas yang dibutuhkan. Beberapa dokumen permohonan HPL dinilai kurang dan akhirnya dikembalikan untuk ditambahkan. Saat ini berkas dikirim lagi dengan melengkapi kekurangan yang ada. Pihaknya mengawal langsung perjalanan berkas dari BPN Pelalawan ke BPN Kantor Wilayah Riau hingga ke BPN RI.
"Berkasnyakan banyak waktu kita ajukan. Ternyata masih ada juga yang kurang. Lalu dikembalikan ke kita untuk dilengkapi dan sudah kita kirim lagi. Sekarang sudah di Kanwil Riau," ungkap Hambali.
Diterangkannya, lahan Teknopolitan seluas 3.393 hektar masih berstatus Areal Penggunaan Lain (APL). Setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelepasannya tiga tahun lalu. Namun untuk bisa dikelola dan digunakan, status lahan harus diurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terlebih dahulu.
Hambali menegaskan, pengurusan hak pengelolaan areal Teknopolitan dimulai dari bawah. Artinya diawal dari BPN Kabupaten Pelalawan. Kemudian mendapatkan rekomendasi untuk diteruskan ke BPN Wilayah Riau, dan terakhir dilanjutkan ke BPN RI. Namun belum diketahui berapa lama pengurusan ini akan tuntas hingga HPL diterbitkan. Hanya saja, Dishutbun berkomitmen terus mengawal prosesnya hingga ke pusat.
"Kalau HPL sudah terbit, pekerjaan dari kami sampai disitu. Untuk pembebasan tanaman dan sebagainya tentu akan ditangani instansi lainnya," tambahnya. (pen)