Terdakwa Perdagangan Kulit Harimau Divonis 4 Tahun
Kamis, 08 September 2016 - 21:11 WIB

Pengadilan Negeri Rengat di Teluk Kuantan (dok. PN Rengat)
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.CO) - Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pada Kamis (8/9/2016), Hakim Pengadilan Negeri Rengat Cabang Teluk Kuantan memvonis dua terdakwa perdagangan kulit harimau, Herman Alias Man Bin Mausin dan Adrizal Rakasiwi alias Adri dengan vonis 4 tahun penjara dengan subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrianto dan Siti Kadijah Tarigan dengan tuntutan 2,6 tahun penjara, subsider 6 bulan dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Sidang kasus perdagangan ilegal kulit harimau sumatera ini dipimpin Hakim Wiwin Sulystia didampingi dua hakim anggota Petra Jeanny Siahaan dan Emanuel MP Sirait. Persidangan juga disaksikan Kasi Pidum Wahyu dan Kasi Datun Kejari Effendi Zarkasy.
"Kita masih menunggu sikap kedua terdakwa. Diberikan 7 hari apakah akan melakukan banding atau tidak, karena usai persidangan tadi keduanya masih mikir-mikir belum menyampaikan sikap terhadap putusan hakim," ujar Wiwin.(rob)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi Jumat, 09 September 2016
Editor: Nandra F Piliang
Berita Lainnya
Berita Terkait
- Pemkab Rohil Beri TNI Kapal Cepat
- Siap Tingkatkan Nilai Jual
- Sekali Lagi Lakakerja, Izin PT IBP Dicabut
- PHR Dukung Pengembangan Desa Wisata Pulau Rupat Bengkalis
- Masyarakat di Kawasan Perbatasan dan Terisolir di Meranti Dambakan Listrik 24 Jam
- Wabup Inhil Syamsuddin Uti Sidak 4 Kelurahan di 2 Kecamatan