DPR Dukung Arcandra Kembali Jadi Menteri
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Sejumlah politisi di Senayan tidak merasa keberatan jika Arcandra Tahar diangkat kembali menjadi Menteri Energi Sumber Daya Mineral. Hal itu mengingat yang bersangkutan sudah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Seperti dituturkan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Frasi PDIP, Trimedya Pandjaitan, usai rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Rabu (7/9), PDIP tidak keberatan jika Arcandra kembali menjadi Menteri ESDM setelah berstatus WNI lagi. Apalagi, pengangkatan menteri DPR merupakan hak prerogatif presiden.
"Kalau Presiden Jokowi dengan posisi itu ingin Archandra jadi menteri, baik menteri ESDM atau jabatan lain, itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden. Karena dia secara legal formal sudah sah," kata Trimedya.
Pernyataan serupa juga dilontarkan Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat. Politisi yang sering melontarkan pernyataan konrtoversial itu juga mendukung jika Presiden Jokowi, kembali mengangkat Archandra sebagai menteri ESDM.
"Kalau aku sih sudah bilang, kalau aku Presiden, Archandra pantas untuk balik jadi menteri. Dia itu aset kita lho, orang hebat. Aku ingat sekali sebelum dia diberhentikan, aku ketemu dia malam-malam, aku lihat orangnya nggak ada beban. Orangnya bersih kok," jelas Ruhut.
Orang-orang seperti Arcandra menurut Ruhut, sama dengan BJ. Habibie ketika masih di Jerman. “Itu biasa disodori paspor dari negara di sana. Tapi, dia masih Indonesia. Di rumahnya biar pun 20 tahun di AS, panggil istri dan mertuanya pakai bahasa Padang. Jadi, Presiden Jokowi tak perlu malu kalaupun berniat mengangkat kembali Arcandra menjadi menterinya,” kata Ruhut.
Apalagi Archandra telah menunjukkan prestasinya dengan mampu mengurangi cost sampai triliun rupiah di Blok Masela. “Archandra sudah berhasil, masa kita malu?" pungkasnya.
Semenmtara terkait pengembalian status kewarganegaraan Archandra sebagai WNI yang dilakukan dalam proses yang cepat, Trimedya juga tidak mempersoalkan. "Kalau untuk kepentingan bangsa dan negara, silakan saja. Tapi kita harapkan ada equality before the law, persamaan di depan hukum, dan itu merupakan kewenangan Presiden," katanya.
Trimedya juga menginginkan agar orang lain yang punya peran besar bagi kepentingan bangsa mendapat keistimewaan yang sama. Bukan hanya Archandra yang bisa mendapat status WNI dengan cepat, tapi yang lain, yang juga sedang dibutuhkan oleh bangsa ini.
"Ke depan bagi masyarakat lain apalagi dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara maka diperlakukan perlakuan yang yang sama seperti Pak Archandra. Misalnya para atlet-atlet," harapnya.
Peneguhan status WNI Arcandra kata Trimedya, adalah cara Menkum HAM mencari celah hukum. Hal itu diterima oleh Komisi III DPR. "Posisi Komisi III DPR bisa memahami langkah yang ditempuh pemerintah," pungkasnya.
Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly dalam Raker dengan Komisi III DPR menjelaskan, Archandara hanya selama 20 hari memiliki dwikewarganegaraan, yaitu WNI dan Amerika Serikat setelah paspornya sudah dicabut dan diterima keimigrasian AS- Certificate of Loss of Nationality of the US- pada 12 Agustus 2016. Pemerintah sendiri telah meneguhkan kembali status WNI untuk Arcandra Tahar pada 1 September 2016 lalu.
“Saat hendak mencabut kewarganegaraan Indonesia Archandra, Ditjen Imigrasi menemukan bahwa mantan Menteri ESDM itu sudah mencabut status warga negara Amerika Serikat-nya dengan bukti dari Certificate of Loss of Nationality of the US yang keluar pada 12 Agustus,” tegas politisi PDIP itu.
Kemenkum HAM sendiri, pernah memanggil Arcandra difasilitasi Sekneg mengenai hal ini. Saat hendak melakukan pencabutan WNI Arcandra, Ditjen Imigrasi menemukan data baru. Sebelumnya Archandra mengajukan permintaan kehilangan WN AS, by oath di Kedubes tanggal 12 Agustus.
“Itu baru sah kalau disetujui oleh Departement of State mereka. 3 Hari kemudian keluar persetujuan DOS itu. Certificate of Loss of Nationality of the US. Approve, lengkap dengan dokumen-dokumen bukti. Termasuk surat dari Kedubes AS," kata Yasonna.
Keputusan Yasonna tersebut sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi III. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, sesuai UU, Arcandra baru bisa mendapat status WNI jika sudah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
Yasonna pun menjawab Benny. "Itu kalau dia warga negara Amerika mau jadi warga negara Indonesia. Ada dua cara, ya kan, kalau WN Amerika tidak dicabut kewarganegraannya, pertama prosedur naturalisasi harus ada lima tahun," terang Yasonna.
Dukungan terhap langkah Yasonna juga disampaikan anggota Komisi III Arsul Sani. Politisi PPP itu mengatakan, pihaknya bisa menerima penjelasan Menkum HAM Yasonna Laoly yang meneguhkan kembali status WNI Arcandra Tahar. Keputusan itu harus diambil agar mantan Menteri ESDM itu memiliki kewarganegaraan.
"Pandangan kita sama dengan menteri bahwa kita tidak boleh membiarkan seseorang dalam keadaan stateless. Prinsip UU Kewarganegaraan kita adalah mencegah orang stateless dan juga mencegah dwikewarganegaraan, kecuali secara terbatas," ujarnya. (sam)