PN Rohil Eksekusi 11 Unit Rumah di Bagan Batu

PN Rohil Eksekusi 11 Unit Rumah di Bagan Batu
BAGANBATU (RIAUMANDIRI.co) - Pengadilan Negeri Rokan Hilir mengeksekusi 11 unit rumah di atas tanah seluas 6800 M2, di KM 7 Simpang Pujud Kepenghuluan Gelora Kecamatan Bagan Sinembah, Rabu (7/9/2016).
 
Eksekusi ini dilakukan setelah putusan Kasasi memenangkan pihak H.Tamrin sebagai pelawan dalam gugatan perdata terhadap tiga orang pihak, yaitu Slamat Sugiono , Kardinal dan Purwanto sebagai pihak terlawan.
 
"Terhadap para pihak yang menguasai lahan selama ini kita sudah memberitahukan agar mengosongkan lahan tersebut dalam waktu selama lima bulan. Jadi kita sudah menjalankan eksekusi ini sesuai dengan prosedur," jelas Jurusita Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Eri Sofyan SH kepada Riaumandiri.co.
 
Dari pantauan Riaumandiri.co, proses eksekusi dikawal ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Rokan Hilir dan disaksikan oleh ratusan warga. Tampak tidak ada perlawanan dari warga pemilik rumah yang tanahnya bersengketa tersebut.(joni)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 08 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang