Jaksa Jadwalkan Pemeriksaan Poktan
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami dugaan korupsi pengadaan herbisida di Dinas Pertanian (Distan) Pelalawan yang dianggarkan pada 2014. Kejaksaan terus melengkapi berkas perkara proyek bahan kimia itu.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Yurizha Antoni Selasa (6/9) menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berupaya melengkapi berkas perkara terhadap tersangka yang sudah ditetapkan. Tersangka AM merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Distan Pelalawan, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek herbisida. Namun AM tidak dilakukan penahanan karena dianggap masih kooperatif selama penyidikan.
Penyidik Kejaksaan menjadwalkan pemeriksaan kelompok tani yang menerima pengadaan herbisida pada tahun anggaran 2014 lalu. Kejaksaan akan mengundang kelompok tani tersebut untuk mencari informasi terkait pengadaan tersebut. "Kita akan jadwalkan pemeriksaan kelompok tani (poktan) yang ada di Kuala Kampar. Mereka yang menerima herbisida tersebut," ungkap Yurizha.
Dikatakannya, jaksa ingin menggali informasi dari para anggota Poktan terkait jenis barang yang sudah diterima dari Distan dan digunakan ke tanaman. Selain itu disesuaikan dengan berkas proyek pengadaan.
Jaksa memang baru menetapkan satu orang tersangka, meskipun telah memeriksa belasan saksi. Mulai dari panitia lelang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, dan saksi lainnya yang mengetahui proyek dengan pagu anggaran Rp 600 juta itu.
"Kita juga sedang meminta perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," Ungkap Jaksa Reza.***