Bobby Sugara: Jatah Anggota Dewan Lebih Banyak
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan kasus korupsi dana hibah Bengkalis. Hal itu diungkapkan Bobby Sugara, yang akhirnya hadir memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9).
Menurutnya, ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus itu. Oknum tersebut adalah Yf, anggota DPRD Bengkalis dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Bahkan Yf menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis.
Bobby Sejauh ini, nama Yf ternyata tidak masuk dalam sejumlah mantan anggota DPRD Bengkalis, yang diduga terlibat dalam masalah itu. Seperti diketahui, mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan beberapa lagi, bahkan sudah dijatuhkan vonis dalam kasus ini.
Bobby Sugara sendiri sebelumnya sempat menjadi sosok misterius. Hal itu karena namanya sering disebut-sebut dalam persidangan. Ia disebut sebagai broker proposal dana hibah. Dari aktivitasnya itu, ia disebut-sebut mendapatkan jatah hingga belasan miliar rupiah.
Yang lebih mengejutkan, Bobby mengakui, ketidakhadirannya dalam persidangan hingga dua kali, juga ada peran Yf. Sebab, Yf lah yang memintanya supaya tidak hadir dalam persidangan.
Sidang kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kabag Keuangan Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.
Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam menurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.
Dikatakan, hal itu bermula ketika ia diperintah Yf membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis. "Ada sekitar 70-an proposal yang diajukan kelompok masyarakat, saya bantu pengurusannya di Pemkab Pak Hakim," terangnya.
Selanjutnya, setelah dana hibah itu dicairkan, dilakukan sejumlah pemotongan. Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yf sebesar 50 persen dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan itu baru diserahkan kepada kelompok masyarakat selaku pemohon. Sehingga masyarakat selaku pemohon, hanya menerima 20 persen. Bahkan ada yang hanya 15 persen.
Ditambahkannya, ia juga harus mengeluarkan biaya untuk penyusunan Laporan Pertangungjawaban atas penggunaan dana oleh kelompok masyarakat tersebut.
Dikatakan, setidaknya ia mengajukan 76 proposal dana hibah kepada YF. "Dia terima semua usulan. Cuma yang bisa dicairkan itu sekitar 40 lebih kalau tak salah. Mungkin aspirasinya tak cukup. Tak tahu dia lemparkan ke mana Pak," terang Bobby.
Mendengar alur kesaksian itu, Hakim Marsudin kemudian mempertanyakan posisi Bobby dan kepentingannya dalam urusan pencairan dana hibah tersebut. Pada awalnya, Bobby mengaku dirinya merupakan penyedia jasa yang membantu kelompok masyarakat.
"Berarti kamu bukan konsultan lagi. Calo kamu itu," tegas Hakim Marsudin.
Diminta tak Hadir Tidak hanya itu, Bobby mengakui, ketidakhadiran dirinya dalam dua persidangan sebelumnya, juga karena diminta Yf untuk tidak bersaksi di persidangan.
"Saya sudah mau ke Pekanbaru waktu pemanggilan pertama. Habis itu saya ketemu orang. Dia bilang tak usah datang," ungkap Bobby.
Mendengar jawaban itu, Hakim Marsudin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencatat dan meminta agar yang bersangkutan ditindak sesuai hukum. "Catat, Pak. Itu kena, menghalang-halangi orang, pidana korupsi. Bisa itu (dituntut,red)," tegas Hakim Marsudin Nainggolan.
Rumah Ibadah tak Dipotong Menariknya, Bobby tidak mengambil bagian atau tidak memotong dan dana hibah yang diajukan atau yang tujuannya untuk rumah ibadah. "Kenapa rumah ibadah tidak dipotong," tanya Hakim Marsudin.
"Saya yang menyarankan, Pak," jawab Bobby. "Apa latar belakangnya," lanjut Hakim Marsudin. "Kan kalau rumah ibadah buat di mesjid masak kita potong juga" dalih Bobby.
Mendapat jawaban ini, Hakim Marsudin langsung menyela. Karena sikap Bobby yang seolah-olah menjadi pengatur dan dapat membagi-bagi persentase pencairan dana hibah tersebut.
"Senang kamu. Berhasil kamu, ya. Kamu yang mengatur negara ini," sindir Hakim Marsudin.
Sebelum menutup sidang, Hakim Marsudin meminta Bobby untuk tidak mangkir dari panggilan majelis hakim. "Nanti kalau saudara dipanggil, jangan menghilang. Datang. Kemana pun kamu pergi akan dicari. Jangan menghilang. Supaya terang perkara ini," ingat Hakim Marsudin.
Selain Bobby, persidangan kali itu juga menghadirkan saksi-saksi dari Kementerian Dalam Negeri dan dari Universitas Indonesia, dan Universitas Islam Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan kalau Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sekaligus selaku Ketua Badan Anggaran DPRD Bengkalis, serta almarhum Asmara Hasan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012, Azrafiani Azis Rauf selaku Kepala Bagian Keuangan Pemkab Bengkalis, turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (dod, rtc)