Pusat Belum Tunjuk Konsorsium Tempat Perbaikan
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Tidak jalannya perekaman e-KTP di sejumlah kecamatan sangat menghambat proses perekaman e-KTP di Kabupaten Kuansing. Saat ini, ada enam alat perekaman e-KTP di Kuansing yang tidak bisa fungsikan atau digunakan untuk proses perekaman e-KTP.
Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya yang digunakan sebagai alat perekaman e-KTP rusak akibat disambar petir, hingga saat ini belum dilakukan perbaikan. Ketiga alat perekaman e-KTP yang disambar petir ini berada di kantor Camat Pangean, Cerenti, dan Singingi Hilir. Sekarang ketiganya tidak bisa beroperasi melakukan perekaman e-KTP.
Sementara dua alat perekaman e-KTP tidak mau konec dengan jaringan internet, berada di kantor Camat Singingi dan kantor Camat Kuantan Mudik. "Dua alat perekaman ini bagus, tapi tidak mau konek dengan jaringan internet,"kata Martono.
Kemudian satu lagi tidak bisa digunakan, karena kamera yang digunakan hilang oleh petugas karena kelalaian. "Satu tidak bisa digunakan karena kamera yang digunakan hilang oleh petugas di Kuantan Hilir Seberang, sekarang belum diganti, akibatnya perekaman e-KTP tak jalan disana,"kata Martono lagi.
Pelaksana tugas (Plt) Kadisdukcapil Kuansing Martono yang dijumlai Haluan Riau, Senin (5/9) mengatakan, sekarang alat perekaman e-KTP yang masih bagus bisa melakukan perekaman e-KTP hanya ada di kantor Disdukcapil, serta beberapa kecamatan seperti Kuantan Hilir, Benai, Kuantan Tengah, Hulu Kuantan, Gunung Toar, Pucuk Rantau serta satu di Sentajo Raya. "Hanya itu yang masih bagus berjalan saat ini,"kata Martono.
Bagi masyarakat yang belum merekam apabila berada dekat dengan Kecamatan ini bisa melakukan perekaman e-KTP. "Alat ini bisa digunakan melakukan perekaman bagi masyarakat beda kecamatan datanya tetap akan sama masuk, jadi tidak usah khawatir silahkan lakukan perekaman di kecamatan lain kalau alat perekam e-KTP di kecamatan lain rusak,"katanya.
Kesulitannya sekarang kenapa alat perekaman e-KTP ini lambat diperbaiki, karena memang Dirjen belum menunjuk konsorsium dimana alat ini bisa diperbaiki. Sehingga alat perekaman e-KTP yang rusak tidak bisa kita perbaiki karena pusat belum memberi sinyal kemana alat ini akan dibawa atau dikirim.
"Alat ini harus dibawa ke Jakarta karena alatnya disana, tapi Dirjen belum menunjuk konsorsium mana yang akan memperbaiki, ini kendala kenapa alat tersebut belum diperbaiki hingga saat ini,"kata Martono.
Tapi pihaknya sudah melakukan upaya mendesak Dirjen agar segera menunjuk konsorsium yang memberikan pelayanan untuk memperbaiki kerusakan alat perekaman e-KTP yang ada di Kuansing.
"Hingga saat ini dirjen belum menunjuk pihak ketiga untuk memperbaiki peralatan yang rusak. Maka disimpan dikecamatan masing-masing jelang ada petunjuk langsung dari pusat,"katanya.(rob)