SOTK Baru Bakal Ditetapkan Per 1 Januari 2017
Pangkalan Kerinci (RIAUMANDIRI.CO) - Meskipun Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kerap disebut Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah disahkan menjadi Perda beberapa waktu lalu, namun pemberlakuan SOTK baru akan diterapkan per 1 Januari 2017 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Sekda Pelalawan Tengku Mukhlis.
Menurutnya, hingga akhir tahun 2016 akan menggunakan SOTK yang lama. " Ya sampai akhir tahun 2016 Pemkab Pelalawan masih menggunakan SOTK yang lama termasuk APBD-P nanti," paparnya.
Saat ditanyakan jadwal Assesment yang santer disebut-sebut akan berlangsung pada akhir September mendatang, Tengku Mukhlis menyebutkan tetap menunggu arahan dan kebijakan pemerintah pusat. "Kita tentunya tetap mengacu kepada Pemerintah Pusat. Ya bisa jadi Akhir September dan bisa jadi tanpa Assesment. Makanya Kita tidak bisa pastikan dulu, Kita tunggu saja arahan dan kebijakan pusat soal pemberlakuan SOTK baru ini," terangnya.
Namun demikian, sambung Sekda, pada SOTK baru nanti tidak semua pejabat yang terpilih menduduki suatu jabatan akan dilantik namun juga ada istilah dikukuhkan jika dia masih menjabat pada SOTK yang sama dijabatan baru. "Dikukuhkan itu jika di atas 60 persen tupoksi kerjanya sama dengan yang dijabat pada SOTK yang lama," ucapnya.(pen)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 06 September 2016
Editor: Nandra F Piliang