Jangan Jadi Pejabat ‘Kedai Kopi’
BENGKALIS (RIAUMANDIRI.co) - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menegaskan, seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, agar jangan menjadi pejabat dan aparatur ‘kedai kopi’.
Penegasan itu disampaikan Amril ketika mengambil sumpah dan melantik 84 Pejabat Administrator (Eselon III) dan 123 Pejabat Pengawas (Eselon IV), di ruang serbaguna laintai IV kantor Bupati Bengkalis, Kamis (1/9) sore.
“Semua harus disiplin. Taati jam kerja, harus menjadi contoh dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan melayani masyarakat di kedai kopi. Kalaupun harus ngopi, lakukan di jam istirahat kerja,” tegas Amril.
Amril minta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Inspektorat, untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menindak tegas pejabat yang berada di kedai kopi di saat jam kerja.
Hal ini disampaikan Bupati Amril, karena banyak mendapat laporan dari masyarakat adanya pejabat dan pegawai yang sering mangkal dan berlama-lama di kedai kopi di saat jam kerja.
Terkait mutasi besar-besaran yang dilakukan kemarin, Bupati menegaskan, bahwa penempatan atau pengangkatan seorang pegawai dalam jabatan, bukan didasarkan pada suka atau tidak suka (like or dislike), kedekatan personal, hubungan kekeluargaan atau hal-hal lain yang bersifat subjektivitas.
“Tetapi semata-mata berdasarkan hasil penilaian terhadap potensi, kemampuan serta profesionalitas yang dimiliki pegawai yang bersangkutan yang ditunjukannya selama ini,” tegas Amril.
Para pejabat eselon III dan IV yang diambil sumpah dan dilantik itu adalah figur atau sosok yang dinilai terbaik diantara yang baik untuk jabatan tersebut. (adv/humas)