UPTD Disdukcapil Buka Sampai Sabtu

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Menyikapi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai wajibnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tinggal 28 hari lagi, UPTD Disdukcapil kecamatan di seluruh Kota Pekanbaru menambah jam kerja sampai hari Sabtu.
"Akan ditambahkan jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB pada hari Sabtu di bulan ini. Tanggal 3, 10, 17, dan 24 September," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin, Jumat (2/9).
UPTD Baharuddin menjelaskan, penambahan jam kerja bertujuan untuk meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Semoga dengan bertambahnya jam kerja, masyarakat akan lebih mau untuk melakukan perekaman. Untuk warga yang berusia 17 tahun tertanggal 1 Mei 2016 lalu, wajib dan agar segera melakukan perekaman. Kami akan berkeliling di setiap kantor camat untuk melakukan jemput bola secara langsung," tambahnya.
Menurutnya lagi, penambahan jam kerja di hari Sabtu dipakai agar seluruh masyarakat bisa terlayani dengan baik dan penambahan angka kepemilikian e-KTP.(hrc/hai)
Berita Lainnya
- Sejak Ditetapkan, Segini Pendapatan Negara Dari Pajak Perusahaan Digital
- Berhasil Tekan NPL 0 Persen, Fianka Bank Kembali Raih Info Bank Award 2023
- Bank Dunia Sarankan Jokowi Gratiskan Tarif Listrik dan Pajak
- Pemko Revitalisasi Pasar Palapa Bulan Depan
- Riau Sudah Terima 72.497 Kartu Prakerja Secara Online
- 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri: Penempatan Jauh Hingga Gaji Kecil