Tiga Oknum Polisi Meranti Terancam Dipecat
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tiga orang tersangka terkait tewasnya Apri Ari Pratama yang diduga sebagai pelaku penikaman seorang polisi, Brigadir Adil S Tambunan, terancam dipecat dari statusnya sebagai anggota kepolisian. Pasalnya, ketiganya dipastikan menyalahi kode etik.
Ketiga oknum polisi tersebut, yakni Bripda AS yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Brigadir DY yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, dan Bripda EM petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Meranti. Ketiganya ditetapkan sebagai pesakitan setelah melalui rangkaian penyidikan yang dilakukan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Sudah masuk (pelanggaran) Kode Etik. (Penetapan tersangka) Bukan soal prosedur penangkapan. Kalau itu sudah sesuai prosedur," ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau, AKBP Pitoyo Agung, Jumat (2/9).
Proses sidang kode etik, lanjut mantan Kapolres Rokan Hulu ini akan dilakukan setelah proses hukum pidana umum selesai dilakukan oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Riau, hingga putusan pengadilan. "Kita tunggu proses kriminal umumnya. Nanti baru sidang kode etik," katanya.
Lebih lanjut, Pitoyo menegaskan jika ketiga tersangka tersebut nantinya bisa dikenakan hukuman etik berupa pemecatan dari institusi kepolisian.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, memastikan proses penyidikan terkait kasus ini masih berlanjut. Sejauh ini, kata Surawan, pihaknya sudah melakukan pemeriksan terhadap 26 orang oknum kepolisian di Meranti.
"Selain itu juga telah kita mintai keterangan sepuluh warga," terang Surawan.
Surawan juga menjelaskan jika ketiga orang tersangka tersebut disangkakan pasal berlapis. Ketiganya dikenakan sanksi pidana umum, dan saat ini telah dilakukan penahanan.
"Yang tiga (tersangka) ini, sanksi pidana umum. Pasal pengeroyokan dan penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia. Ketiganya (telah) ditahan," tegas Kombes Pol Surawan.
Ketiga tersangka diketahui melakukan pemukulan, penyiksaan terhadap Ari Apriadi Pratama sehingga menyebabkan meningal dunia. Saat ini tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan pengusutan. Surawan menegaskan jika jajarannya masih melakukan proses penyidikan, dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka.
"Kemungkinan peluang tsk (tersangka,red) ada. Kita masih pendalaman, dan ke depan rekonstruksi," jelas Surawan.
Dalam perkara ini, Penyidik juga menjadikan seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian, berinisial B, yang diduga sebagai pemicu keributan antara Ari Apriadi Pratama yang merupakan honorer di Dinas Pendapatan Daerah Meranti, dengan oknum polisi yang bertugas di Polres Meranti, Brigadir Adil S Tambunan. Nama yang disebut terakhir diketahui tewas karena mendapat tikaman oleh Ari Apriadi.
"Untuk B itu dalam perlindungan kita. Menjadi saksi atas perkelahian awal antara pelaku (Ari Apriadi,red) dengan korban (Brigadir Adil,red)," tutup Surawan.
Sebelumnya, ratusan warga mengepung dan berusaha menyerang polisi di Mapolres Meranti karena tewasnya Apri Adi Pratama secara tidak wajar setelah ditangkap polisi.
Dalam kejadian ini, warga melempari Mapolres dengan batu dan kayu serta benda lainnya. Akibatnya, jendela Mapolres rusak dan banyak kaca yang pecah. Kejadian ini juga menyebabkan seorang warga tewas karena terkena lemparan batu, bernama Isruli.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian ini dipicu masalah asmara antara Apri dan Brigadir S Tambunan. Adil disebut membawa seorang wanita yang juga dikenal oleh Apri ke kamar sebuah hotel di kabupaten tersebut. Ketika keluar dari hotel, Apri sudah menunggu Adil dan langsung menyerang Adil secara membabi buta.
Dalam perkelahian itu, Apri yang diduga membawa pisau diduga menikam Adil hingga tewas. Apri yang kemudian ditangkap berusaha melawan dan ditembak polisi. Tak lama setelah itu, Apri diketahui meninggal dunia.