KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Suparman dan Johar
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.
Langkah itu ditempuh untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan Penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan RAPBD P Tahun Anggaran 2014 dan/atau RAPBD Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
"Hari ini (kemarin,red) dilakukan perpanjangan penahanan oleh Pengadilan untuk TSK (Tersangka,red) JOH (Johar Firdaus,red) dan SUP (Suparman,red) TPK (Tindak Pidana Korupsi,red) Suap terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau," ungkap Pelaksana Harian Juru Bicara KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Kamis (1/9) petang.
Sebelumnya, kata Yuyuk, KPK telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka pada 21 Juli 2016 hingga 5 Agustus 2016. Untuk perpanjangan berikutnya merupakan perpanjangan penahanan oleh pihak pengadilan sejak 6 Agustus 2016 hingga 4 September 2016.
"Untuk kali ini, perpanjangan pengadilan yang kedua untuk 30 hari ke depan, sejak 5 September 2016 hingga 4 Oktober 2016," lanjut Yuyuk.
Saat ini, lanjutnya, Penyidik masih merampungkan proses penyidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. "Masih proses pemberkasan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Suparman dan Johar Firdaus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan APBD Riau 2015. Keduanya, pada periode 2009-2014 menjabat selaku Ketua dan anggota DPRD Riau.
Keduanya dinilai ikut terlibat dalam kasus dugaan suap RAPBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan RAPBD Riau 2015. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan anggota DPRD Riau A Kirjuhari dan mantan Gubri, Annas Maamun. Sejauh ini, A Kirjuhari telah divonis bersalah sedangkan Annas Maamun masih dalam proses penyidikan.
Suparman dan Johar Firdaus diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan RAPBD Perubahan TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, Suparman maupun Johar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan uU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(dod)