GPMB Sebut Mantan Kadis Terlibat
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis menuding mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, H Muhammad, terlibat kasus dugaan suap alih fungsi lahan, dan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan GPMB saat menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (1/9). Dalam aksinya, belasan massa GPMB menyebut mendapatkan bukti keterlibatan Muhammad yang juga merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dalam kasus suap alih fungsi lahan, yang telah menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan dua orang pengusaha, yaitu Edison Marudut Siahaan, dan Gulat Medali Emas Manurung.
"Apalagi kami lihat dari berbagai sumber yang menyebut Edison telah menyuap Annas Maamun untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU Riau. Hal tersebut terlihat dari banyaknya PT Citra Hokiana Triutama dengan mudahnya memenangkan tender proyek puluhan miliar pada 2014 lalu," jelas Romi Saputra M, Koordinator Lapangan GPMB.
Selain itu, GPMB juga mengatakan kalau Muhammad terlibat dalam korupsi pemasangan pipa transmisi sebesar Rp3,4 miliar lebih di Tembilahan. Dalam proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan kontrak, dan tidak dilaksanakan tepat waktu.
"Contohnya, selama pengerjaan proyek memang PT Panotari Raja tidak melakukan galian tanah dan penimbunan pipa sebagaimana yang disebutkan di dalam kontrak," paparnya.
"Namun Dinas PU Riau tidak memberlakukan denda keterlambatan, tidak melakukan pemutusan kontrak kepada PT Panotari Raja. Bahkan seluruh pencairan dana untuk proyek gagak tersebut telah dibayarkan 100 persen oleh Dinas PU Riau. Sebagai Kuasa Anggaran, Muhammad bertanggungjawab atas hal tersebut," sambungnya menegaskan.
Untuk itu, GPMB mendesak agar Kejati Riau segera menetapkan Muhammad yang kini Wakil Bupati Bengkalis sebagai tersangka dua kasus mega korupsi tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak agar para pejabat yang ada di Kabupaten Bengkalis dan Riau pada umumnya untuk mengundurkan diri apabila sudah jelas terlibat kasus korupsi.
"Kami tidak ingin ada lagi koruptor di Kabupaten Bengkalis," tegasnya. GPMB juga mengancam, apabila Kejati Riau tidak menanggapi tuntutan ini, mereka akan kembali mendatangi Kantor Korps Adhyaksa ini dengan mengerahkan massa aksi yang lebih besar.
Sementara itu, Kejati Riau yang diwakilkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, berjanji akan menyampaikan tuntutan ini kepada pimpinan. "Tuntutan ini kami terima, dan akan kita pelajari," kata Muspidauan dihadapan massa GPMB. ***