Mantan Kadis PU Rohil Tersangka
PEKANBARU (HR)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibul Kasri, sebagai tersangka. Penetapan status itu terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Jembantan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan penetapan status tersangka tersebut, penanganan kasus dugaan korupsi itu telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Oktober 2014 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi, Selasa (9/12). Dijelaskannya, peningkatan status penanganan tersebut ditetapkan setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014, yang menyebutkan ada indikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan menetapkan IK dkk sebagai tersangka," ujar Untung.
Selanjutnya, kata Untung, tim penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan berikutnya. "Kita akan menjadwalkan memanggil saksi-saksi terkait, untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, terang mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini, dianggarkan dalam APBD Rohil tahun anggaran 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
Pada kenyataan, lanjut Untung, IK dkk kembali menganggarkan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas pada tahun 2012. Akibatnya, negara dirugikan.
"Dengan rincian Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000, serta tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Totalnya sekitar Rp251.839.754.000," pungkas Untung.
Sebelumnya, penyelidik juga telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Selain Ibul Kasri yang menjabat Kadis PU Rohil periode April 2009-Januari2012, sejumlah mantan Kadis PU Rohil juga ikut diperiksa. Di antaranya Arsad yang merupakan Kadis PU Rohil periode Desember 2008-April 2009, Nasri yang juga Kadis PU Rohil periode 2012-2014 serta Marwan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, penyidik juga memeriksa Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK sejak tahun 2009 sampai 2011.***