Ranperda RPJMD Belum Pasti
BENGKALIS (RIAUMANDIRI.CO.co) - Pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Pemkab Bengkalis ke DPRD dijadwalkan tuntas dibahas paling lama akhir bulan September ini, untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah. Sedangkan Ranperda Rencana Pembangunan Menengah Daerah yang ditunda belum dapat dipastikan kapan dilaksanakan paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Bengkalis.
Ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi ketika dikonfirmasi terkait kelima Ranperda yang sudah diparipurnakan tersebut mengatakan, saat ini kelima Pansus sedang bekerja membahas lima Ranperda, meliputi Ranperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2015 dan tiga Ranperda tentang Perubahan Perda Pemekaran Desa.
"Saat ini kawan-kawan dibahas masih bekerja membahas kelima Ranperda tersebut dan akhir bulan ini diharapkan sudah selesai. Apalagi Ranperda tentang desa hanya merupakan revisi atau perbaikan dari ranperda sebelumnya, terkait dengan pemekaran desa yang sudah dilaksanakan serta tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades),” jelas Heru Wahyudi, Kamis (1/9).
Khusus mengenai Ranperda SOTK, politisi PAN ini mengemukakan, bahwa Ranperda SOTK terkait erat dengan Ranperda RPJMD. Dimana penjabaran dan pelaksanaan dari RPJMD itu nantinya ada di SKPD-SKPD, sehingga ranperda SOTK akan bersinergi dengan ranperda RPJMD. Nanti akan ada SKPD yang dilikuidasi, SKPD yang dimerjer/digabung dan ada SKPD yang dikurangi tupoksinya.
Mengenai Ranperda RPJMD, Heru menyebutkan bahwa pelaksanaan paripurna akan dijadwal ulang, karena Ranperda RPJMD harus disampaikan langsung oleh bupati Bengkalis. Sampai saat ini kepastian paripurna Ranperda RPJMD termasuk pembentukan Pansus belum dapat dipastikan, karena menyangkut kesiapan eksekutif dan agenda dewan.
“Mudah-mudahan minggu depan pelaksanaan paripurna Ranperda RPJMD sudah dapat dilaksanakan termasuk membentuk pansus. Karena kalau terlalu lama, akan berdampakkepada pembahasan RAPBD tahun 2017 yang meurpakan skala prioritas program pembangunan daerah lima tahun kedepan,” tambah Heru. (man)