Alamaak... 4000 Perusahaan Perkebunan di Riau Tak Kantongi Izin

Alamaak... 4000 Perusahaan Perkebunan di Riau Tak Kantongi Izin
TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing dan daerah lain untuk mendata ulang perizinan perusahaan perkebunan yang ada. Pasalnya, disampaikan KPK RI pada pertemuan beberapa waktu lalu, dari 4200 perusahaan perkebunan hanya sekitar 200 perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan lengkap.
 
Pertemuan yang digelar di hotel Premier Pekanbaru itu membahas permasalahan perkebunan dan perizinan perusahaan yang ada di Provinsi Riau termasuk Kuansing.
 
"Inti pertemuan dengan KPK kemarin itu isinya, daerah diminta kembali mendata perizinan perusahaan perkebunan yang ada dimasing-masing daerah," ujar Kepala Kejari Kuansing, Jufri saat bincang-bincang dengan Riaumandiri.co di kantor Kejari, Rabu (31/8/2016).
 
Karena disinyalir banyak perizinan perusahaan perkebunan yang tidak lengkap. "Dari 4200 jumlah perusahaan perkebunan di Riau, hanya sekitar 200 yang berizin lengkap," katanya. Sebab itu masing-masing Pemkab diminta untuk mengkroscek kembali perizinan perusahaan perkebunan yang ada.(rob/n44)
 
Selengkapnya baca di Koran Haluan Riau edisi Kamis, 01 September 2016