Kuasa Hukum Petani Sungai Bela Somasi PT IJA
PEKANBARU (riaumandiri.co)- Kuasa hukum warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, Desa Sungai Bela yang kebun kelapanya rusak diserang kumbang menyampaikan surat somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA), Selasa (30/8).
Chairul Salim SH menyampaikan, surat somasi tersebut diantarkannya langsung ke kantor PT IJA di Gedung Surya Dumai Jalan Sudirman Pekanbaru dan diterima salah seorang staf di kantor perusahaan sawit tersebut.
"Pada hari ini saya menyampaikan somasi kepada manajemen PT Indogreen Jaya Abadi di Pekanbaru," ungkap Chairul Salim, Selasa (30/8). Dalam somasi tersebut, ditekankan kepada manajemen PT IJA agar bertanggung jawab atas kerusakan sekira 70 ribu lebih pohon kelapa warga Sungai Bungus dan Sungai Ular, diduga akibat aktifitas pembukaan perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan ini.
"Klien kami meminta PT IJA bertanggung jawab dan mengganti kerugian atas kerusakan pohon kelapa mereka tersebut," tegasnya. Pihaknya menunggu komitmen perusahaan secepatnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga tidak menimbulkan gejolak di lapangan nanti.
"Perusahaan harus segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena kalau lamban ditangani, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak antara masyarakat dan perusahaan," imbuhnya.
Karena faktanya, saat ini sumber penghasilan masyarakat dari kebun kelapa tidak lagi dapat diharapkan, karena pohon kelapanya mati diserang hama kumbang. Masyarakat saat ini bekerja seadanya untuk dapat menghidupi keluarganya, seperti mencari siput dan kerja serabutan lainnya.
Padahal, sebelum kedatangan perusahaan dengan membuka kawasan hutan alam tersebut, kelapa masyarakat sangat produktif. Seorang petani saat itu ada yang dapat menghasilkan kelapa bulat sampai 30.000 butir sekali panen, namun saat ini pohon kelapanya mati semua dan tidak lagi menghasilkan buah akibat dimakan kumbang.(rtc/hai)