UU Pilkada Sudah Berjalan

Peraturan KPU Masih Diperdebatkan DPR

Peraturan KPU Masih  Diperdebatkan DPR

Jakarta (riaumandiri.co)-KPU sudah menyusun 5 Peraturan KPU (PKPU) sebagai aturan teknis yang diturunkan dari UU tentang Pilkada. Namun hingga saat ini, belum ada satupun PKPU yang disahkan lantaran masih diperdebatkan oleh komisi II DPR.


"Sudah disampaikan ke DPR, tapi DPR masih bahas terus. Mereka masih menganggap konsultasinya belum cukup padahal tahapan Pilkada sudah berjalan," ucap komisioner KPU Sigit Pamungkas usai pelantikan di Istana, Negara, Jakarta, Senin (29/8).


Konsultasi dimaksud adalah ketentuan bahwa setiap PKPU yang akan disahkan, wajib dikonsultasikan dengan DPR. Dalam rapat konsultasi itu diperdebatkan isi dari peraturan yang berbuntut lamanya pengesahan. Hasil konsultasi bersifat mengikat.



5 Peraturan yang sudah disiapkan itu adalah PKPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada, PKPU tentang Pencalonan, PKPU tentang Pendaftaran Pemilih, PKPU tentang Kampanye dan PKPU tentang Laporan Dana Kampanye.


"Tahap pencalonan sudah berjalan, sekarang bakal calon perseorangan sedang tahap verifikasi. Padahal Peraturan KPU-nya masih dibahas," ujar Sigit.


Begitu juga pemutakhiran daftar pemilih sudah mulai diturunkan di tingkat bawah untuk disusun menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, tapi peraturan yang menjadi rujukan masih diperdebatkan DPR.


Sementara beberapa masalah yang masih diperdebatkan, misal dalam Peraturan KPU tentang pencalonan. KPU mengutip UU Pilkada bahwa terpidana tidak boleh mencalonkan diri dalam Pilkada, namun komisi II DPR ingin agar terpidana percobaan diperbolehkan.


"Versi KPU sepanjang terpidana maka tidak boleh, tapi DPR minta dikecualikan. Misal dia dihukum percobaan satu tahun, maka tidak boleh," kata Sigit.


Perdebatan lainnya yaitu soal ketentuan bagi parpol yang kepengurusannya sedang bersengketa seperti pada Pilkada lalu. Dalam draf KPU, jika SK kepengurusan ditunda pemberlakuannya oleh pengadilan, maka kepengurusan tak bisa daftar. DPR sebaliknya.


"Harapan kita seluruh PKPU segera diselesaikan, kalau ada masukan dari daftar PKPU yang disusun tidak sesuai UU, disampaikan saja mana yang tidak sesuai. Sehingga KPU cepat merespons, jadi bertele-tele," kata Sigit. (dtc)